Tugumalang.id – Ratusan pembimbing ibadah haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jawa Timur melayangkan somasi kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI.
Mereka mempersoalkan pemblokiran porsi haji yang selama ini telah dimiliki hingga tidak dapat digunakan untuk proses pelunasan keberangkatan tahun 2026.
Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jatim, H Abdulloh Fahmi Salam mengatakan bahwa terdapat lebih dari 100 pembimbing di Jatim yang terdampak pemblokiran itu. Pria yang akrab disapa Gus Fahmi itu menyebut porsi haji tersebut merupakan nomor antrean haji, bukan kuota tambahan dari pemerintah.
Baca Juga: Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Jatim Gandeng UIN Malang Cetak Pembimbing Haji Profesional
“Kami tidak mengganggu porsi resmi pemerintah pusat. Apa salahnya porsi haji kami, bahkan kami juga sepakat membayar penuh sesuai biaya haji yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa porsi pembimbing juga sempat diblokir pada 2023. Kemudian pada 2024 dan 2025 kembali dapat digunakan. Namun pada 2026 mereka kembali tidak bisa melanjutkan proses pelunasan. Hingga kini, pihaknya menyebut belum memperoleh penjelasan rinci mengenai dasar pemblokiran tersebut.
Selain persoalan porsi haji, pihaknya juga mempertanyakan mekanisme kuota Pembimbing Ibadah Haji (PIH). Dikatakan, kuota PIH tahun sebelumnya sekitar 600 orang secara nasional. Sementara dengan asumsi sekitar 221 ribu jemaah dan satu pembimbing menangani 151 jemaah, kebutuhan pembimbing bisa mencapai lebih dari 1.400 orang.
Baca Juga: Chatour Travel Hadirkan Program Haji Plus Resmi Pemerintah dengan Masa Tunggu Lebih Singkat: Mulai Rp750 Ribu
“Kalau satu pembimbing membimbing 151 jemaah, dengan 221 ribu jemaah berarti membutuhkan sekitar 1.400 pembimbing. Tahun lalu hanya terealisasi sekitar 650 saja, harusnya PIH ini bisa membantu, jangan justru dihapus,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa somasi tersebut bukan untuk melawan pemerintah. Pihaknya hanya meminta adanya kejelasan dasar hukum dan mekanisme pemberangkatan. Termasuk agar porsi yang sudah dimiliki dapat digunakan dengan pembayaran biaya haji sesuai ketentuan pemerintah.
Bahkan menurutnya, PIH KBIHU yang mendapatkan porsi berangkat telah menyatakan akan legowo atau ikhlas jika tidak diberi subsidi dari BPKH. Menurutnya, Bipih senilai Rp 107 juta bisa dipenuhi dengan cukup dikurangi biaya pembayaran awal Rp 25 juta yang telah dibayarkan bertahun tahun lalu.
“Kami sudah membayar Rp 25 juta biaya awal, ada yang mendaftar untuk dapat porsi di 2026 atau 2027 ini, antara tahun 2012 hingga 2014 lalu. Kami sangat menyayangkan itu, dan keberangkatan PIH KBIHU ini juga mengurangi porsi batu yang hanya mengendap dan memperpanjang antrean keberangkatan jemaah,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan KBIHU dari Malang H Sobri mengatakan, pemblokiran ini bukan kali pertama. Di Tahun 2023 sempat diberlakukan, namun karena masukan dari Forum Komunikasi KBIHU, tahun 2024 dan 2025 sudah dibuka lagi.
“Masih dengan aturan yang sama, kenapa diblokir lagi. Apabila disebut merugikan negara, seperti yang dikatakan Gus Fahmi kami justru membantu negara. Kami mempertanyakan kejelasan hukumnya, jangan kami dibuat bingung padahal dasar aturan yang dipakai sama,” ujarnya.
Kuasa Hukum PIH KBIHU Jatim, Surjono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan pemblokiran nomor porsi haji oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih yang ditunjuk pemerintah terjadi masif di berbagai daerah di Indonesia. Jawa Timur menjadi wilayah pertama yang mengambil tindakan hukum formal terhadap kebijakan itu.
“Pemblokiran oleh bank porsi pembimbing haji reguler KBIHU itu terjadi di seluruh Indonesia. Jawa Timur menjadi yang pertama melakukan langkah hukum,” ucapnya.
Berdasarkan kajian dan telaah hukum yang disusun tim advokat, Surjono menilai pemblokiran nomor porsi haji tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c, menerangkan bahwa syarat belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun dikecualikan bagi PPIH Reguler, Pembimbing KBIHU, dan Petugas PIHK (Pasal 5 ayat 3 huruf b).
Ketentuan serupa juga tertuang secara lugas dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 12 ayat (3).
“Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU. Baik UU No.14 Tahun 2025 maupun PMHU No.3 Tahun 2025 secara eksplisit mengecualikan syarat jeda 18 tahun bagi Pembimbing KBIHU. Jadi jelas, tidak ada alasan hukum untuk memblokir porsi mereka,” tegasnya.
Selain itu, wacana pembatalan porsi dalam Pasal 14 dan Pasal 16 PMHU Nomor 3 Tahun 2025 membatasi pembatalan pendaftaran disebut hanya untuk kondisi tertentu. Seperti meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah kewarganegaraan, berpindah agama, atau terbukti menggunakan identitas tidak sah.
“Fakta di lapangan menunjukkan para pembimbing KBIHU telah mengantongi nomor porsi dan menunggu giliran berangkat selama 12 hingga 15 tahun. Pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme resmi pemerintah,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































