Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mulai menyisir 620 vila yang belum masuk basis data wajib pajak daerah. Langkah jemput bola itu dilakukan untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Kepala Bapenda Kota Batu M. Nur Adhim mengatakan, pertumbuhan usaha akomodasi wisata, khususnya vila, cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, peningkatan tersebut belum diikuti kepatuhan pelaku usaha mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Untuk mengatasinya, Bapenda menerjunkan tim langsung ke lapangan guna mendata sekaligus memfasilitasi proses pendaftaran.
“Kalau hanya menunggu mereka datang ke kantor itu susah karena hampir tidak ada yang datang. Bahkan saat didatangi, banyak yang beralasan pemilik sedang tidak berada di tempat,” ujar Adhim, Jumat (7/8/2026).
Adhim menegaskan, pendataan dilakukan secara bertahap setiap hari. Langkah itu bertujuan memperluas basis wajib pajak sekaligus memastikan seluruh bisnis akomodasi wisata berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Baca juga: Selamatkan Keuangan Daerah, Legislatif Dorong Bapenda Kota Batu Tetapkan Bisnis Hunian Vila Jadi Wajib Pajak
Selain menata pajak vila, Bapenda Kota Batu juga membenahi sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya dengan mempercepat digitalisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk memangkas rantai birokrasi dan mengurangi ketergantungan pada perangkat desa.
Masyarakat kini dapat mengakses tagihan pajak secara mandiri melalui telepon pintar dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 yang selama ini berada di kisaran 70 persen.
Meski sistem digital terus diperkuat, Bapenda tetap menyediakan layanan jemput bola melalui pelayanan keliling di desa dan kelurahan. Petugas juga mengedukasi masyarakat mengenai pembayaran non-tunai menggunakan QRIS, virtual account, maupun transfer bank.
Bapenda juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Sejumlah tempat usaha dipasangi perangkat tapping box untuk merekam transaksi secara otomatis dan transparan.
Baca juga: Realisasi Pajak Daerah Kota Batu Tembus Rp182 Miliar, Sektor FnB Jadi Penyumbang Utama
Di sisi lain, pengawasan di jalan raya dilakukan bersama Satlantas Polres Batu melalui operasi gabungan pajak kendaraan.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan komitmennya menutup seluruh celah kebocoran pajak daerah. Ia menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat integrasi data, terutama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Bapenda.
Pemkot Batu juga menerapkan kebijakan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD). Melalui skema tersebut, pemenuhan kewajiban pajak menjadi syarat penerbitan maupun perpanjangan izin usaha.
Bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif, Pemerintah Kota Batu menyiapkan langkah penegakan hukum.
“Untuk penindakan wajib pajak yang membandel, kami sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Batu,” tegas Cak Nur.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: jatmiko


























