Senin, September 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Ketika Seks Dijadikan Bukti Cinta

Literasi Relasi Sehat dan Keamanan Digital sejak SMP hingga Dunia Kerja

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2026 10:51 pm
in Ruang Cendekia
Ketika Seks Dijadikan Bukti Cinta

Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., M.H.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., M.H.*
(Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang)

Tuntutan untuk membuktikan cinta melalui hubungan seksual sering kali tidak muncul sebagai ancaman yang terang-terangan. Tekanan itu dapat dibungkus dengan perhatian, janji menikah, rasa kasihan, atau ketakutan akan kehilangan pasangan. Ketika perempuan menolak, respons yang muncul bisa berupa kemarahan, ancaman putus, sikap mendiamkan, atau tuduhan bahwa ia tidak sungguh-sungguh mencintai pasangannya.

READ ALSO

Membaca Pesantren dari Akar Jawa: Mengurai Dikotomi Kelembagaan Tradisional

Marah dan Cara Mengelolanya dengan Bijak

Dalam situasi seperti itu, hubungan seksual tidak lagi dibicarakan sebagai keputusan bebas dua orang. Ia berubah menjadi hasil tekanan emosional. Janji menikah pun dapat bergeser dari bentuk komitmen menjadi alat untuk memperoleh kepatuhan.

Masalah ini semakin rumit karena hubungan personal kini banyak dibangun dan dipelihara melalui ruang digital. CATAHU Komnas Perempuan 2025 mencatat 1.091 kasus kekerasan berbasis gender online dalam pengaduan di ranah publik. Data pengaduan juga menunjukkan bahwa korban berasal dari berbagai usia, mulai 14–17 tahun hingga kelompok usia produktif. Angka tersebut tidak secara khusus menghitung tekanan seksual berkedok janji menikah, tetapi memperlihatkan bahwa kekerasan dan manipulasi dapat terjadi sepanjang perjalanan hidup perempuan.

Pertama, Tekanan Seksual Bukan Bukti Cinta

Hubungan yang sehat dibangun melalui rasa aman, keterbukaan, dan penghormatan. Sebaliknya, manipulasi biasanya dimulai secara perlahan. Seseorang dapat memberikan perhatian berlebihan, meminta hubungan dirahasiakan, menjauhkan pasangan dari keluarga atau teman, kemudian mulai menuntut kepatuhan.

Tanda bahaya perlu dikenali ketika pasangan marah setiap kali batas pribadi ditetapkan, meminta foto intim, mendesak hubungan seksual, mengancam pergi, atau menggunakan janji menikah untuk membuat perempuan merasa berutang.

UN Women menjelaskan bahwa kekerasan dalam relasi intim tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Kekerasan juga dapat hadir melalui tekanan seksual, kekerasan psikologis, dan perilaku mengontrol.

Persetujuan seksual harus diberikan secara bebas. Diam karena takut kehilangan pasangan bukanlah persetujuan yang bebas. Menurut karena terus-menerus ditekan juga tidak sama dengan menghendaki. Bahkan, seseorang yang benar-benar berniat menikah tidak mempunyai hak untuk menuntut hubungan seksual sebagai bukti cinta.

Baca juga: Ketika Candaan Melukai Nurani: Refleksi atas Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

Tanda kesungguhan yang paling mendasar bukan keberanian mengucapkan janji menikah, melainkan kemampuan menerima penolakan tanpa marah, mengancam, atau mempermalukan.

Kedua, Literasi Digital Harus Disesuaikan dengan Tahap Kehidupan

Literasi digital tidak cukup dipahami sebagai kemampuan mengoperasikan telepon pintar. Literasi digital juga berarti kemampuan mengenali identitas palsu, manipulasi emosional, ancaman penyebaran foto, pemerasan seksual, dan penyalahgunaan data pribadi.

Bagi pelajar SMP dan SMA, pendidikan harus menekankan bahwa mereka tidak perlu menyimpan sendiri percakapan yang membuat tidak nyaman. Mereka perlu mengetahui bahaya berkomunikasi secara rahasia dengan orang yang identitasnya tidak jelas, permintaan foto pribadi, ajakan bertemu diam-diam, dan permintaan untuk merahasiakan hubungan dari orang dewasa tepercaya.

Bagi mahasiswa, literasi perlu diperluas pada pemahaman mengenai persetujuan seksual, relasi kuasa, keamanan akun, penyimpanan bukti elektronik, dan saluran pengaduan kampus. Perbedaan usia, jabatan organisasi, status dosen–mahasiswa, atau ketergantungan akademik dapat memengaruhi kebebasan seseorang dalam memberikan persetujuan.

Bagi perempuan yang sudah bekerja, risiko juga dapat muncul melalui relasi dengan atasan, rekan kerja, klien, atau pasangan yang memanfaatkan ketergantungan ekonomi. Karena itu, pekerja perlu memahami batas antara hubungan pribadi dan hubungan profesional, mekanisme pengaduan, serta cara menyimpan bukti tanpa menyebarkannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Baca juga: Political Framing Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Empat langkah sederhana dapat digunakan ketika menghadapi tekanan: berhenti sejenak, periksa identitas dan konsistensi, ceritakan kepada orang tepercaya, lalu amankan akun serta bukti komunikasi. Langkah ini bukan untuk membebankan seluruh tanggung jawab kepada perempuan, melainkan untuk memperkuat kendali perempuan atas keputusan dan keselamatannya.

Ketiga, Perlindungan Tidak Boleh Dibebankan kepada Perempuan Saja

Nasihat agar perempuan lebih berhati-hati tidak akan cukup apabila lingkungan di sekitarnya tetap menyalahkan korban. Keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, dan negara harus membangun sistem perlindungan yang mudah diakses serta menjaga kerahasiaan.

Untuk jenjang sekolah, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman telah memasukkan kesejahteraan psikologis serta keadaban dan keamanan digital. Sekolah perlu menerjemahkannya ke dalam pendidikan yang sesuai usia, bukan sekadar larangan menggunakan gawai.

Di perguruan tinggi, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan, serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Sementara itu, dunia kerja memiliki Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Perempuan yang pernah percaya, pernah ditekan, atau menjadi korban tipu daya tidak kehilangan martabatnya. Tanggung jawab tetap berada pada pihak yang menipu, mengancam, atau memanipulasi.

Cinta tidak membutuhkan tubuh sebagai jaminan. Komitmen tidak dibuktikan dengan seberapa jauh seseorang bersedia mengorbankan dirinya, tetapi dengan seberapa sungguh kedua pihak menjaga rasa aman, kejujuran, dan masa depan bersama. Jika sebuah penolakan dibalas dengan ancaman, yang sedang dipertahankan mungkin bukan cinta, melainkan kendali.(*)

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

 

Tags: keamanan digitalKekerasan Seksualliterasi digitalrelasi sehattekanan seksual

Related Posts

Membaca Pesantren dari Akar Jawa: Mengurai Dikotomi Kelembagaan Tradisional
Ruang Cendekia

Membaca Pesantren dari Akar Jawa: Mengurai Dikotomi Kelembagaan Tradisional

Minggu, 13 Sep 2026
Marah dan Cara Mengelolanya dengan Bijak
Ruang Cendekia

Marah dan Cara Mengelolanya dengan Bijak

Sabtu, 12 Sep 2026
Nusantara Serumpun dan Poros Intelektual Islam yang Terlupakan
Ruang Cendekia

Nusantara Serumpun dan Poros Intelektual Islam yang Terlupakan

Jumat, 11 Sep 2026
Munir dan Jawaban “Gustiallah” di Lesehan Melawai
Ruang Cendekia

Munir dan Jawaban “Gustiallah” di Lesehan Melawai

Senin, 7 Sep 2026
Menata Ulang Pencegahan Kekerasan dan Bullying di Pesantren
Ruang Cendekia

Menata Ulang Pencegahan Kekerasan dan Bullying di Pesantren

Senin, 7 Sep 2026
 Tiga Nahdliyin: Orkestrasi NU Pasca-Muktamar di Abad Kedua
Ruang Cendekia

Tiga Nahdliyin: Orkestrasi NU Pasca-Muktamar di Abad Kedua

Sabtu, 5 Sep 2026
Next Post
Digital Decluttering, Langkah Sederhana Merapikan Ruang Digital

Digital Decluttering, Langkah Sederhana Merapikan Ruang Digital

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa Kedokteran UB Lompat dari Lantai 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.