Oleh: Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., M.H.*
(Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang)
Tuntutan untuk membuktikan cinta melalui hubungan seksual sering kali tidak muncul sebagai ancaman yang terang-terangan. Tekanan itu dapat dibungkus dengan perhatian, janji menikah, rasa kasihan, atau ketakutan akan kehilangan pasangan. Ketika perempuan menolak, respons yang muncul bisa berupa kemarahan, ancaman putus, sikap mendiamkan, atau tuduhan bahwa ia tidak sungguh-sungguh mencintai pasangannya.
Dalam situasi seperti itu, hubungan seksual tidak lagi dibicarakan sebagai keputusan bebas dua orang. Ia berubah menjadi hasil tekanan emosional. Janji menikah pun dapat bergeser dari bentuk komitmen menjadi alat untuk memperoleh kepatuhan.
Masalah ini semakin rumit karena hubungan personal kini banyak dibangun dan dipelihara melalui ruang digital. CATAHU Komnas Perempuan 2025 mencatat 1.091 kasus kekerasan berbasis gender online dalam pengaduan di ranah publik. Data pengaduan juga menunjukkan bahwa korban berasal dari berbagai usia, mulai 14–17 tahun hingga kelompok usia produktif. Angka tersebut tidak secara khusus menghitung tekanan seksual berkedok janji menikah, tetapi memperlihatkan bahwa kekerasan dan manipulasi dapat terjadi sepanjang perjalanan hidup perempuan.
Pertama, Tekanan Seksual Bukan Bukti Cinta
Hubungan yang sehat dibangun melalui rasa aman, keterbukaan, dan penghormatan. Sebaliknya, manipulasi biasanya dimulai secara perlahan. Seseorang dapat memberikan perhatian berlebihan, meminta hubungan dirahasiakan, menjauhkan pasangan dari keluarga atau teman, kemudian mulai menuntut kepatuhan.
Tanda bahaya perlu dikenali ketika pasangan marah setiap kali batas pribadi ditetapkan, meminta foto intim, mendesak hubungan seksual, mengancam pergi, atau menggunakan janji menikah untuk membuat perempuan merasa berutang.
UN Women menjelaskan bahwa kekerasan dalam relasi intim tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Kekerasan juga dapat hadir melalui tekanan seksual, kekerasan psikologis, dan perilaku mengontrol.
Persetujuan seksual harus diberikan secara bebas. Diam karena takut kehilangan pasangan bukanlah persetujuan yang bebas. Menurut karena terus-menerus ditekan juga tidak sama dengan menghendaki. Bahkan, seseorang yang benar-benar berniat menikah tidak mempunyai hak untuk menuntut hubungan seksual sebagai bukti cinta.
Baca juga: Ketika Candaan Melukai Nurani: Refleksi atas Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Tanda kesungguhan yang paling mendasar bukan keberanian mengucapkan janji menikah, melainkan kemampuan menerima penolakan tanpa marah, mengancam, atau mempermalukan.
Kedua, Literasi Digital Harus Disesuaikan dengan Tahap Kehidupan
Literasi digital tidak cukup dipahami sebagai kemampuan mengoperasikan telepon pintar. Literasi digital juga berarti kemampuan mengenali identitas palsu, manipulasi emosional, ancaman penyebaran foto, pemerasan seksual, dan penyalahgunaan data pribadi.
Bagi pelajar SMP dan SMA, pendidikan harus menekankan bahwa mereka tidak perlu menyimpan sendiri percakapan yang membuat tidak nyaman. Mereka perlu mengetahui bahaya berkomunikasi secara rahasia dengan orang yang identitasnya tidak jelas, permintaan foto pribadi, ajakan bertemu diam-diam, dan permintaan untuk merahasiakan hubungan dari orang dewasa tepercaya.
Bagi mahasiswa, literasi perlu diperluas pada pemahaman mengenai persetujuan seksual, relasi kuasa, keamanan akun, penyimpanan bukti elektronik, dan saluran pengaduan kampus. Perbedaan usia, jabatan organisasi, status dosen–mahasiswa, atau ketergantungan akademik dapat memengaruhi kebebasan seseorang dalam memberikan persetujuan.
Bagi perempuan yang sudah bekerja, risiko juga dapat muncul melalui relasi dengan atasan, rekan kerja, klien, atau pasangan yang memanfaatkan ketergantungan ekonomi. Karena itu, pekerja perlu memahami batas antara hubungan pribadi dan hubungan profesional, mekanisme pengaduan, serta cara menyimpan bukti tanpa menyebarkannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Baca juga: Political Framing Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Empat langkah sederhana dapat digunakan ketika menghadapi tekanan: berhenti sejenak, periksa identitas dan konsistensi, ceritakan kepada orang tepercaya, lalu amankan akun serta bukti komunikasi. Langkah ini bukan untuk membebankan seluruh tanggung jawab kepada perempuan, melainkan untuk memperkuat kendali perempuan atas keputusan dan keselamatannya.
Ketiga, Perlindungan Tidak Boleh Dibebankan kepada Perempuan Saja
Nasihat agar perempuan lebih berhati-hati tidak akan cukup apabila lingkungan di sekitarnya tetap menyalahkan korban. Keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, dan negara harus membangun sistem perlindungan yang mudah diakses serta menjaga kerahasiaan.
Untuk jenjang sekolah, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman telah memasukkan kesejahteraan psikologis serta keadaban dan keamanan digital. Sekolah perlu menerjemahkannya ke dalam pendidikan yang sesuai usia, bukan sekadar larangan menggunakan gawai.
Di perguruan tinggi, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan, serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Sementara itu, dunia kerja memiliki Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Perempuan yang pernah percaya, pernah ditekan, atau menjadi korban tipu daya tidak kehilangan martabatnya. Tanggung jawab tetap berada pada pihak yang menipu, mengancam, atau memanipulasi.
Cinta tidak membutuhkan tubuh sebagai jaminan. Komitmen tidak dibuktikan dengan seberapa jauh seseorang bersedia mengorbankan dirinya, tetapi dengan seberapa sungguh kedua pihak menjaga rasa aman, kejujuran, dan masa depan bersama. Jika sebuah penolakan dibalas dengan ancaman, yang sedang dipertahankan mungkin bukan cinta, melainkan kendali.(*)
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























