Tugumalang.id – Mulai Juli 2026, sebagian pedagang yang berjualan melalui marketplace atau pedagang online akan mulai dipungut Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh penjual online karena pemerintah menetapkan sejumlah syarat, termasuk batas omzet usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Baca Juga: Restitusi Pajak Tersendat, Pengamat: Berdampak Pada Kepercayaan Investor
PMK Nomor 37 Tahun 2025 telah diundangkan sejak 14 Juli 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Adapun implementasi pemungutan oleh marketplace mulai dilakukan pada Juli 2026 setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelesaikan persiapan teknis, termasuk menunjuk marketplace yang memenuhi persyaratan sebagai pemungut pajak.
Siapa Saja yang Terkena Pemungutan Pajak?
Tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.
Ketentuan batas omzet tersebut merupakan bentuk fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Selama omzet belum melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak dan surat pernyataan telah disampaikan kepada marketplace, penjual tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Baca Juga: Bapenda Kota Malang Hadirkan Berbagai Inovasi Pelayanan sebagai Transformasi Pajak Daerah
Sebaliknya, apabila omzet pedagang telah melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Marketplace yang dimaksud merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?
Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk DJP bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang yang menjadi objek pemungutan.
Besaran tersebut dihitung di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Melalui mekanisme ini, pemungutan dilakukan langsung oleh marketplace pada saat transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Marketplace kemudian menyetorkan pajak yang telah dipungut kepada negara serta menyampaikan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Bukti pemungutan yang diterbitkan marketplace juga dapat digunakan oleh pedagang sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak Semua Transaksi Dipungut
Selain mengatur siapa yang menjadi objek pemungutan, pemerintah juga menetapkan sejumlah transaksi yang dikecualikan dari mekanisme PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Beberapa transaksi yang dikecualikan antara lain penjualan pulsa dan kartu perdana, jasa ekspedisi dan angkutan, perdagangan emas perhiasan tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
Selain itu, terdapat pula jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Artinya, transaksi tersebut tetap mengikuti mekanisme perpajakan yang telah diatur secara khusus dan tidak dipungut melalui marketplace.
Dengan mulai diterapkannya mekanisme pemungutan pada 1 Juli 2026, pedagang yang berjualan melalui marketplace perlu memahami ketentuan mengenai batas omzet, penyampaian surat pernyataan, serta mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Nathasya Amalia/Magang
Editor: Herlianto. A
























