Sabtu, Juli 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

M Sholeh by M Sholeh
Juli 11, 2026 5:29 pm
in Hukum & Kriminal
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Terduga pelaku pencurian motor di Malang yang diduga mencuri motor usai dapat pesanan penadah (dok. Humas Polresta Malang Kota)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pria asal Wajak Kabupaten Malang inisial MI (41) diringkus Polresta Malang Kota pada 8 Juli 2026. Pria yang diketahui merupakan revidivis yang 4 kali keluar masuk penjara itu nekat mencuri diduga usai mendapat pesanan dari penadah.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengungkapkan bahwa diringkus setelah 8 jam mencuri motor Yamaha Mio J di depan sebuah toko tekstil Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada 7 Juli 2026.

READ ALSO

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Saat itu, korban memarkir motornya dan dikunci stang saat hendak masuk kerja di toko tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban masih melihat sepeda motornya melalui rekaman CCTV berada di lokasi parkir.

Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, kendaraan tersebut telah raib. Korban kemudian segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, tersangka berhasil kami amankan,” kata Lukman.

Terduga pelaku kemudian diringkus tanpa perlawanan saat sedang mengisi BBM di SPBU kawasan Lowokdoro pada 8 Juli 2026 dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berdomisili di Gadang itu memgaku bahwa pencurian tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang penadah yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Lukman menyebut, tersangka sejak awal memang telah berkomunikasi dengan penadah untuk mencuri kendaraan sesuai permintaan.

“Jadi modusnya adalah mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan penadah. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk melakukan serah terima kendaraan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada penadah. Sebagai imbalannya, tersangka menerima sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang hendak dipakai untuk keperluan pribadi.

Hasil pendalaman, Lukman juga mengungkap bahwa MI merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang panjang. Yakni 3 kali pencurian motor dan 1 kali kasus penganiayaan.

“Sebelum kembali ditangkap, ia baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan,” ujarnya.

Kini, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f UU No.1/2023 tentang KUHP. Ancaman kurungan hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

 

Tags: kota malangMotorpenadah motorPolresta Malang Kotaresidivis

Related Posts

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.