Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Demi Uang Rp 800 Ribu, Warga Malang Nekat Lakukan Aksi Curanmor

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2022 1:44 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang

Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Demi mendapatkan uang Rp 800 ribu, GN (54), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tlogo Al-Kautsar, Kota Malang pada 15 November 2021 lalu.

Namun Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku, sebelum melancarkan aksinya kembali di depan toko retail modern di Jalan Tebo Tengah, Kota Malang pada 24 Januari 2022 lalu.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya dengan mengendarai mobil Sigra. Di dalam mobilnya, pelaku juga membawa senjata tajam.

“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci gembok pagar kos di Jalan Tlogo Al-Kautsar, Kota Malang. Lalu dia merusak kunci motor menggunakan kunci palsu dan kunci T. Kemudian langsung membawa dua motor ke penadah,” kata Bayu, Rabu (16/2/2022).

Dijelaskan pelaku menjual dua motor hasil curian itu ke penadah di Pasuruan. Usai menjual kendaraan curian itu, pelaku mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 800 ribu.

“Pelaku mendapatkan hasil Rp 800 ribu dari penjualan kendaraan tersebut. Pelaku mengaku menggunakannya untuk keperluan sehari hari,” bebernya.

Pelaku ini melancarkan aksinya bersama keenam rekannya. Namun empat pelaku di antaranya telah ditindak oleh Polres Batu dan Polres Blitar atas kasus lain. Sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

Kini pelaku berinisial GN ini dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko

Tags: curanmorPolresta Malang

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Usia 51-60 Tahun Dominasi Angka Kematian karena Corona di Kota Batu

Vaksinasi Booster Masyarakat Umum Kota Batu Bisa Didapat Bulan Maret

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.