Tugumalang.id – Aparat Satpol PP Kota Batu membongkar 175 reklame liar di awal tahun 2022 ini. Ratusan reklame liar itu didapatkan dari 276 titik operasi. Banyak dari reklame tanpa izin adalah iklan properti dan usaha-usaha lainnya.
Penertiban reklame liar menyasar di banyak wilayah seperti di Kecamatan Bumiaji, Punten, Tulungrejo, Pandanrejo, dan Giripurno.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol-PP Kota Batu, Ariek Dwi Utami menjelaskan dari 175 reklame liar ini, meliputi reklame tidak berizin, izin kadaluarsa, ditempel di tiang listrik hingga pohon. ”Itu yang disebut reklame liar,” tegasnya, pada Minggu (23/1/2022).
Ariek menjelaskan bahwa operasi penertiban reklame ini dalam rangka memenuhi target pajak reklame. Target tahun ini dari pajak reklame mencapai Rp 1,2 miliar.
Kata dia, hal ini sesuai dengan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.
Sementara itu, Kabid Perizinan DPMPTSPTK Kota Batu, Tauchid Bhaswara mengatakan bahwa pada tahun ini, target pajak papan reklame/billboard/video tron mencapai Rp 1,2 miliar dan pajak reklame kain ditarget Rp 559,2 juta.
“Kami imbau investor yang hendak melakukan bisnis di Kota Batu bisa izin terlebih dahulu. Mudah kok. Apalagi sebentar lagi akan dipermudah dengan Mal Pelayanan Publik (MPP),” imbaunya.
Terkait banyaknya pelanggaran izin reklame dari sektor bisnis properti dan wisata, dia membenarkan hal itu. ”Iya itu pelanggaran reklame paling banyak. Kebanyakan mereka pasang di wilayah Kecamatan Batu,” tandasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti