Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tersangka Sekolah SPI Praperadilan Polda Jatim, Ketua Komnas PA Desak Hakim Menolaknya

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2022 2:07 pm
in Berita
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Proses hukum kasus kejahatan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kini juga diwarnai dengan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka JEP (49) terhadap Polda Jatim. Terbaru, dalam sidang lanjutan praperadilan itu menghadirkan 6 orang saksi dari pihak sekolah.

Informasi dihimpun, ada 6 saksi dihadirkan yang rata-rata adalah alumni SMA SPI. Kehadiran para saksi ini untuk menguatkan pada hakim bahwa kasus asusila itu tidak terjadi. Gugatan praperadilan ini guna menggugurkan status tersangka oleh Polda Jatim.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang mengetahui sidang itu merasa geram saat mendengar kesaksian para saksi yang dihadirkan kuasa hukum JEP. Kata dia, kuasa hukum sengaja merekonstruksi bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi.

”Malah mereka menyudutkan korban dengan kata-kata tidak pantas. Seolah-olah korban ini punya perangai buruk seperti banyak teman laki-laki dan gonta-ganti pacar, nakal dan lain-lain. Jauh dari fakta yang ada,” kata dia pada awak media, Rabu (19/1/2022).

Padahal, dari keterangan saksi korban hingga pihak yayasan mengenal korban adalah peserta didik yang baik. Bahkan sampai mendapat kepercayaan oleh tersangka JEP. ”Nah sekarang kok kesaksiannya jadi jungkir balik,” ujarnya.

Kata Arist, keterangan 4 dari total 6 saksi yang hadir dibuat seolah meringankan JEP. Semua memberikan jawaban yang sama atas pertanyaan penasehat hukum. ”Kayak hapalan. Tapi waktu ditanyain penasehat hukum selalu bilang lupa dan tak ingat. Tapi kalau kronologis bisa mereka jelaskan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah mempelajari keterangan saksi, Komnas PA mendesak hakim agar menolak gugatan praperadilan ini ditolak. Dengan demikian, tersangka segera ditangkap dan dikurung dengan ancaman pidana seumur hidup atau dikebiri.

Gugatan ini dinilai Arist hal yang paradoks dan kontroversial. Karena selama menjalani status sebagai tersangka dan menjalani penyelidikan tidak dilakukan penahanan sama sekali.

”Sudah begitu sekarang malah menggugat Polda Jatim. Ini sudah tidak kooperatif, saya kira sudah tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menahan tersangka,” jelas Arist.

”Saya yakin jika Hakim punya pertimbangan lebih san kepentingan terbaik untuk anak, saya percaya hakim akan menolak Praperadilan itu,” harapnya..

Seperti diketahui, JEP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

JEP selaku pendiri SMA SPI Kota Batu terbukti melakukan kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Disebutkan perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.

Tags: SMA SPI

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Dishub Kota Batu

Uji KIR di Kota Batu Semakin Mudah dan Dekat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.