BATU – Proses hukum kasus kejahatan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kini juga diwarnai dengan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka JEP (49) terhadap Polda Jatim. Terbaru, dalam sidang lanjutan praperadilan itu menghadirkan 6 orang saksi dari pihak sekolah.
Informasi dihimpun, ada 6 saksi dihadirkan yang rata-rata adalah alumni SMA SPI. Kehadiran para saksi ini untuk menguatkan pada hakim bahwa kasus asusila itu tidak terjadi. Gugatan praperadilan ini guna menggugurkan status tersangka oleh Polda Jatim.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang mengetahui sidang itu merasa geram saat mendengar kesaksian para saksi yang dihadirkan kuasa hukum JEP. Kata dia, kuasa hukum sengaja merekonstruksi bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi.
”Malah mereka menyudutkan korban dengan kata-kata tidak pantas. Seolah-olah korban ini punya perangai buruk seperti banyak teman laki-laki dan gonta-ganti pacar, nakal dan lain-lain. Jauh dari fakta yang ada,” kata dia pada awak media, Rabu (19/1/2022).
Padahal, dari keterangan saksi korban hingga pihak yayasan mengenal korban adalah peserta didik yang baik. Bahkan sampai mendapat kepercayaan oleh tersangka JEP. ”Nah sekarang kok kesaksiannya jadi jungkir balik,” ujarnya.
Kata Arist, keterangan 4 dari total 6 saksi yang hadir dibuat seolah meringankan JEP. Semua memberikan jawaban yang sama atas pertanyaan penasehat hukum. ”Kayak hapalan. Tapi waktu ditanyain penasehat hukum selalu bilang lupa dan tak ingat. Tapi kalau kronologis bisa mereka jelaskan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah mempelajari keterangan saksi, Komnas PA mendesak hakim agar menolak gugatan praperadilan ini ditolak. Dengan demikian, tersangka segera ditangkap dan dikurung dengan ancaman pidana seumur hidup atau dikebiri.
Gugatan ini dinilai Arist hal yang paradoks dan kontroversial. Karena selama menjalani status sebagai tersangka dan menjalani penyelidikan tidak dilakukan penahanan sama sekali.
”Sudah begitu sekarang malah menggugat Polda Jatim. Ini sudah tidak kooperatif, saya kira sudah tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menahan tersangka,” jelas Arist.
”Saya yakin jika Hakim punya pertimbangan lebih san kepentingan terbaik untuk anak, saya percaya hakim akan menolak Praperadilan itu,” harapnya..
Seperti diketahui, JEP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
JEP selaku pendiri SMA SPI Kota Batu terbukti melakukan kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Disebutkan perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.