Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tersangka Sekolah SPI Praperadilan Polda Jatim, Ketua Komnas PA Desak Hakim Menolaknya

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2022 2:07 pm
in Berita
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Proses hukum kasus kejahatan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kini juga diwarnai dengan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka JEP (49) terhadap Polda Jatim. Terbaru, dalam sidang lanjutan praperadilan itu menghadirkan 6 orang saksi dari pihak sekolah.

Informasi dihimpun, ada 6 saksi dihadirkan yang rata-rata adalah alumni SMA SPI. Kehadiran para saksi ini untuk menguatkan pada hakim bahwa kasus asusila itu tidak terjadi. Gugatan praperadilan ini guna menggugurkan status tersangka oleh Polda Jatim.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang mengetahui sidang itu merasa geram saat mendengar kesaksian para saksi yang dihadirkan kuasa hukum JEP. Kata dia, kuasa hukum sengaja merekonstruksi bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi.

”Malah mereka menyudutkan korban dengan kata-kata tidak pantas. Seolah-olah korban ini punya perangai buruk seperti banyak teman laki-laki dan gonta-ganti pacar, nakal dan lain-lain. Jauh dari fakta yang ada,” kata dia pada awak media, Rabu (19/1/2022).

Padahal, dari keterangan saksi korban hingga pihak yayasan mengenal korban adalah peserta didik yang baik. Bahkan sampai mendapat kepercayaan oleh tersangka JEP. ”Nah sekarang kok kesaksiannya jadi jungkir balik,” ujarnya.

Kata Arist, keterangan 4 dari total 6 saksi yang hadir dibuat seolah meringankan JEP. Semua memberikan jawaban yang sama atas pertanyaan penasehat hukum. ”Kayak hapalan. Tapi waktu ditanyain penasehat hukum selalu bilang lupa dan tak ingat. Tapi kalau kronologis bisa mereka jelaskan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah mempelajari keterangan saksi, Komnas PA mendesak hakim agar menolak gugatan praperadilan ini ditolak. Dengan demikian, tersangka segera ditangkap dan dikurung dengan ancaman pidana seumur hidup atau dikebiri.

Gugatan ini dinilai Arist hal yang paradoks dan kontroversial. Karena selama menjalani status sebagai tersangka dan menjalani penyelidikan tidak dilakukan penahanan sama sekali.

”Sudah begitu sekarang malah menggugat Polda Jatim. Ini sudah tidak kooperatif, saya kira sudah tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menahan tersangka,” jelas Arist.

”Saya yakin jika Hakim punya pertimbangan lebih san kepentingan terbaik untuk anak, saya percaya hakim akan menolak Praperadilan itu,” harapnya..

Seperti diketahui, JEP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

JEP selaku pendiri SMA SPI Kota Batu terbukti melakukan kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Disebutkan perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.

Tags: SMA SPI

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Dishub Kota Batu

Uji KIR di Kota Batu Semakin Mudah dan Dekat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.