Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Niat Hati Gandakan Uang, Rp 40 Juta Raib Digondol Dukun Palsu di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2022 1:05 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang ungkap praktik penggadaan uang palsu

Polresta Malang Kota mengungkap kasus penggandaan uang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Niat hati melipat gandakan uang, UH (46), warga Kabupaten Pati justru tertipu Rp 40 juta. Uang itu digondol AS (42), dukun palsu asal Jambi yang tinggal di Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan pengakuan memiliki kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang.

“Kami telah mengamankan dan menangkap pelaku penipuan bermodus penggandaan uang ini,” ujar, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (12/1/2022).

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Tinton mengatakan, pelaku diamankan dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 5.000 lembar. Selain itu juga ada kardus yang digunakan pelaku sebagai alat praktik penggandaan uang.

“Jadi awalnya korban ditawari pelaku yang mengaku punya kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang. Ketika korban percaya, korban diminta datang ke tempatnya,” bebernya.

Pelaku mempraktekkan penggandaan uang di kardus untuk mengelabuhi korban

Di kediamannya, pelaku memamerkan kemampuan menggandakan uang itu kepada calon korbannya. Korban diminta memasukkan sejumlah uang ke dalam kardus yang telah dia rancang sedemikian rupa.

Usut punya usut, ternyata pelaku telah menyelipkan uang palsu dibalik lipatan tutup kardus itu. Sehingga setelah korban memasukkan uangnya, maka uang dalam kardus itu jumlahnya sudah berlipat lipat ganda.

Pelaku juga meyakinkan korban dengan membaca jampi jampi sebelum membuka kardus itu hingga membuat korban terperdaya.

“Ketika korban sudah percaya, pelaku meminta korban mentranfer sejumlah uang ke pelaku. Namun setelah ditransfer, pelaku justru melarikan diri,” bebernya.

Uang palsu milik pelaku penggandaan uang

Tinton menjelaskan bahwa pelaku ini mengaku masih memiliki dua korban. Namun dia meyakini masih ada korban yang belum terungkap. Disebutkan, pelaku melakukan aksi itu pada 7 September 2021 lalu.

“Kami butuh waktu untuk mengamankan pelaku karena dia cukup licin. Kami harus memancing pelaku untuk bisa menangkapnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: dukun palsuhealindepenggadaan uanguang palsu

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
heritage kayutangan

Menikmati Senja di Kayutangan Heritage Bikin Pengunjung Krasan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.