Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Niat Hati Gandakan Uang, Rp 40 Juta Raib Digondol Dukun Palsu di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2022 1:05 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang ungkap praktik penggadaan uang palsu

Polresta Malang Kota mengungkap kasus penggandaan uang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Niat hati melipat gandakan uang, UH (46), warga Kabupaten Pati justru tertipu Rp 40 juta. Uang itu digondol AS (42), dukun palsu asal Jambi yang tinggal di Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan pengakuan memiliki kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang.

“Kami telah mengamankan dan menangkap pelaku penipuan bermodus penggandaan uang ini,” ujar, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (12/1/2022).

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Tinton mengatakan, pelaku diamankan dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 5.000 lembar. Selain itu juga ada kardus yang digunakan pelaku sebagai alat praktik penggandaan uang.

“Jadi awalnya korban ditawari pelaku yang mengaku punya kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang. Ketika korban percaya, korban diminta datang ke tempatnya,” bebernya.

Pelaku mempraktekkan penggandaan uang di kardus untuk mengelabuhi korban

Di kediamannya, pelaku memamerkan kemampuan menggandakan uang itu kepada calon korbannya. Korban diminta memasukkan sejumlah uang ke dalam kardus yang telah dia rancang sedemikian rupa.

Usut punya usut, ternyata pelaku telah menyelipkan uang palsu dibalik lipatan tutup kardus itu. Sehingga setelah korban memasukkan uangnya, maka uang dalam kardus itu jumlahnya sudah berlipat lipat ganda.

Pelaku juga meyakinkan korban dengan membaca jampi jampi sebelum membuka kardus itu hingga membuat korban terperdaya.

“Ketika korban sudah percaya, pelaku meminta korban mentranfer sejumlah uang ke pelaku. Namun setelah ditransfer, pelaku justru melarikan diri,” bebernya.

Uang palsu milik pelaku penggandaan uang

Tinton menjelaskan bahwa pelaku ini mengaku masih memiliki dua korban. Namun dia meyakini masih ada korban yang belum terungkap. Disebutkan, pelaku melakukan aksi itu pada 7 September 2021 lalu.

“Kami butuh waktu untuk mengamankan pelaku karena dia cukup licin. Kami harus memancing pelaku untuk bisa menangkapnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: dukun palsuhealindepenggadaan uanguang palsu

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
heritage kayutangan

Menikmati Senja di Kayutangan Heritage Bikin Pengunjung Krasan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.