Tugumalang.id – Pemkot Batu menjawab surat somasi yang dilayangkan pedagang Pasar Besar Kota Batu terkait penilaian proses pelelangan sepihak atas bangunan kios pedagang yang dikirim MSA Law Firm pada 23 Desember 2021 lalu.
Dalam surat balasan bernomor 0219-S.23/NLTGS/MSA/XII/2021 tersebut, Pemkot Batu mempertanyakan legal standing MSA Law Firm dalam mewakili pedagang pasar. Surat ini dikirim per Rabu (29/12/2021) kemarin.
Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto menguraikan bahwa ada dua materi yang dikirim. Pertama terkait meminta penjelasan legal standing kuasa hukum dari pedagang yang disebutkan dalam surat somasi tersebut.
Lalu, lanjut dia, sesuai ketentuan Undang-undang mensyaratkan pentingnya surat kuasa khusus sebagai landasan bagi MSA Law Firm untuk bertindak mewakili kepentingan pedagang sebagai pemberi kuasa.
“Kami akan menunggu jawaban dari MSA Law Firm terkait dua materi yang sudah kami kirimkan,” jelas Onny, Kamis (30/12/2021).
Terpisah, Kuasa Hukum Pedagang, M S Alhaidary membenarkan terkait surat balasan ini. Namun kata dia, surat balasan itu tidak menjelaskan substansi masalah yang sudah dibeberkan dalam surat somasi sebelumnya.
Menurut Haidar, terkait tidak dilampirkannya legal standing MSA Law Firm dalam surat somasi karena masih dalam upaya non litigasi. Artinya, tidak ada keharusan untuk melampirkan surat kuasa. Kecuali jika perkara ini menjadi perkara litigasi di pengadilan.
”Meski kami tidak melampirkan surat kuasa, kami pastikan surat kuasa dari pedagang (pemberi kuasa) sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang,” paparnya.
Sebab itu, dia menilai bahwa Pemkot Batu harusnya langsung menjawab secara gamblang perihal proses lelang kios di unit l-ll yang dalam hal ini dinilai tidak melibatkan para pedagang.
”Bagaimanapun, pedagang meski sekecil apapun, tetap mempunyai hak atas kios yang telah dijual tersebut. Apa susahnya sih?,” tegas dia.
Lebih lanjut, terkait hal ini, pihaknya selaku kuasa hukum masih akan mengkoordinasikan lagi dengan pedagang selaku pemberi kuasa.
Seperti diketahui, dalam surat somasinya, pedagang menuturkan bahwa sejumlah bangunan toko dan kios yang ada di unit I-II ada dimiliki oleh PT Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo. Pedagang yang menempati toko dan kios itu selama ini membeli dengan cara mengangsur pada Bank Jatim.
Dikatakan Haidary, kisahnya bermula pada 1997 dulu pernah di mana bangunan di unit I-II terbakar. Berhubung waktu itu sedang dilanda krisis moneter, maka pemerintah tidak punya dana sepeserun untuk kembali membangun pasar.
”Akhirnya pedagang mencari solusi pembangunan dengan cara meminjam uang ke Bank Jatim dengan sistem kredit,” ujar Haidary.
Haidary menambahkan, meski bangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemkot Batu, tidak serta merta kepemilikan bangunan di atasnya juga milik Pemkot Batu.
Berdasarkan asas hukum Horizontale Scheiding, jelas dia, bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah tersebut.
”Harusnya Pemkot Batu tidak melelang bangunan ini secara sepihak tanpa melibatkan pedagang,” tegas dia.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti