Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Jawaban Pemkot Batu atas Somasi Pedagang Pasar Besar

Redaksi by Redaksi
Desember 30, 2021 12:29 pm
in Berita
batu - Jawaban Pemkot Batu atas Somasi Pedagang Pasar Besar

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat menemui pedagang Pasar Besar Kota Batu saat proses pembongkaran bangunan, pada Minggu (26/12/2021) lalu. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemkot Batu menjawab surat somasi yang dilayangkan pedagang Pasar Besar Kota Batu terkait penilaian proses pelelangan sepihak atas bangunan kios pedagang yang dikirim MSA Law Firm pada 23 Desember 2021 lalu.

Dalam surat balasan bernomor 0219-S.23/NLTGS/MSA/XII/2021 tersebut, Pemkot Batu mempertanyakan legal standing MSA Law Firm dalam mewakili pedagang pasar. Surat ini dikirim per Rabu (29/12/2021) kemarin.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto menguraikan bahwa ada dua materi yang dikirim. Pertama terkait meminta penjelasan legal standing kuasa hukum dari pedagang yang disebutkan dalam surat somasi tersebut.

Lalu, lanjut dia, sesuai ketentuan Undang-undang mensyaratkan pentingnya surat kuasa khusus sebagai landasan bagi MSA Law Firm untuk bertindak mewakili kepentingan pedagang sebagai pemberi kuasa.

“Kami akan menunggu jawaban dari MSA Law Firm terkait dua materi yang sudah kami kirimkan,” jelas Onny, Kamis (30/12/2021).

Terpisah, Kuasa Hukum Pedagang, M S Alhaidary membenarkan terkait surat balasan ini. Namun kata dia, surat balasan itu tidak menjelaskan substansi masalah yang sudah dibeberkan dalam surat somasi sebelumnya.

Menurut Haidar, terkait tidak dilampirkannya legal standing MSA Law Firm dalam surat somasi karena masih dalam upaya non litigasi. Artinya, tidak ada keharusan untuk melampirkan surat kuasa. Kecuali jika perkara ini menjadi perkara litigasi di pengadilan.

”Meski kami tidak melampirkan surat kuasa, kami pastikan surat kuasa dari pedagang (pemberi kuasa) sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang,” paparnya.

Sebab itu, dia menilai bahwa Pemkot Batu harusnya langsung menjawab secara gamblang perihal proses lelang kios di unit l-ll yang dalam hal ini dinilai tidak melibatkan para pedagang.

”Bagaimanapun, pedagang meski sekecil apapun, tetap mempunyai hak atas kios yang telah dijual tersebut. Apa susahnya sih?,” tegas dia.

Lebih lanjut, terkait hal ini, pihaknya selaku kuasa hukum masih akan mengkoordinasikan lagi dengan pedagang selaku pemberi kuasa.

Seperti diketahui, dalam surat somasinya, pedagang menuturkan bahwa sejumlah bangunan toko dan kios yang ada di unit I-II ada dimiliki oleh PT Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo. Pedagang yang menempati toko dan kios itu selama ini membeli dengan cara mengangsur pada Bank Jatim.

Dikatakan Haidary, kisahnya bermula pada 1997 dulu pernah di mana bangunan di unit I-II terbakar. Berhubung waktu itu sedang dilanda krisis moneter, maka pemerintah tidak punya dana sepeserun untuk kembali membangun pasar.

”Akhirnya pedagang mencari solusi pembangunan dengan cara meminjam uang ke Bank Jatim dengan sistem kredit,” ujar Haidary.

Haidary menambahkan, meski bangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemkot Batu, tidak serta merta kepemilikan bangunan di atasnya juga milik Pemkot Batu.

Berdasarkan asas hukum Horizontale Scheiding, jelas dia, bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah tersebut.

”Harusnya Pemkot Batu tidak melelang bangunan ini secara sepihak tanpa melibatkan pedagang,” tegas dia.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batupemkot batu

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
wali kota batu - Mendes PDTT Beri Penghargaan Wali Kota Batu yang Bangkitkan Desa-desa Mandiri

Mendes PDTT Beri Penghargaan Wali Kota Batu yang Bangkitkan Desa-desa Mandiri

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.