Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Jawaban Pemkot Batu atas Somasi Pedagang Pasar Besar

Redaksi by Redaksi
Desember 30, 2021 12:29 pm
in Berita
batu - Jawaban Pemkot Batu atas Somasi Pedagang Pasar Besar

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat menemui pedagang Pasar Besar Kota Batu saat proses pembongkaran bangunan, pada Minggu (26/12/2021) lalu. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemkot Batu menjawab surat somasi yang dilayangkan pedagang Pasar Besar Kota Batu terkait penilaian proses pelelangan sepihak atas bangunan kios pedagang yang dikirim MSA Law Firm pada 23 Desember 2021 lalu.

Dalam surat balasan bernomor 0219-S.23/NLTGS/MSA/XII/2021 tersebut, Pemkot Batu mempertanyakan legal standing MSA Law Firm dalam mewakili pedagang pasar. Surat ini dikirim per Rabu (29/12/2021) kemarin.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto menguraikan bahwa ada dua materi yang dikirim. Pertama terkait meminta penjelasan legal standing kuasa hukum dari pedagang yang disebutkan dalam surat somasi tersebut.

Lalu, lanjut dia, sesuai ketentuan Undang-undang mensyaratkan pentingnya surat kuasa khusus sebagai landasan bagi MSA Law Firm untuk bertindak mewakili kepentingan pedagang sebagai pemberi kuasa.

“Kami akan menunggu jawaban dari MSA Law Firm terkait dua materi yang sudah kami kirimkan,” jelas Onny, Kamis (30/12/2021).

Terpisah, Kuasa Hukum Pedagang, M S Alhaidary membenarkan terkait surat balasan ini. Namun kata dia, surat balasan itu tidak menjelaskan substansi masalah yang sudah dibeberkan dalam surat somasi sebelumnya.

Menurut Haidar, terkait tidak dilampirkannya legal standing MSA Law Firm dalam surat somasi karena masih dalam upaya non litigasi. Artinya, tidak ada keharusan untuk melampirkan surat kuasa. Kecuali jika perkara ini menjadi perkara litigasi di pengadilan.

”Meski kami tidak melampirkan surat kuasa, kami pastikan surat kuasa dari pedagang (pemberi kuasa) sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang,” paparnya.

Sebab itu, dia menilai bahwa Pemkot Batu harusnya langsung menjawab secara gamblang perihal proses lelang kios di unit l-ll yang dalam hal ini dinilai tidak melibatkan para pedagang.

”Bagaimanapun, pedagang meski sekecil apapun, tetap mempunyai hak atas kios yang telah dijual tersebut. Apa susahnya sih?,” tegas dia.

Lebih lanjut, terkait hal ini, pihaknya selaku kuasa hukum masih akan mengkoordinasikan lagi dengan pedagang selaku pemberi kuasa.

Seperti diketahui, dalam surat somasinya, pedagang menuturkan bahwa sejumlah bangunan toko dan kios yang ada di unit I-II ada dimiliki oleh PT Sumber Pembangunan Perkasa Sidoarjo. Pedagang yang menempati toko dan kios itu selama ini membeli dengan cara mengangsur pada Bank Jatim.

Dikatakan Haidary, kisahnya bermula pada 1997 dulu pernah di mana bangunan di unit I-II terbakar. Berhubung waktu itu sedang dilanda krisis moneter, maka pemerintah tidak punya dana sepeserun untuk kembali membangun pasar.

”Akhirnya pedagang mencari solusi pembangunan dengan cara meminjam uang ke Bank Jatim dengan sistem kredit,” ujar Haidary.

Haidary menambahkan, meski bangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemkot Batu, tidak serta merta kepemilikan bangunan di atasnya juga milik Pemkot Batu.

Berdasarkan asas hukum Horizontale Scheiding, jelas dia, bahwa bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah tersebut.

”Harusnya Pemkot Batu tidak melelang bangunan ini secara sepihak tanpa melibatkan pedagang,” tegas dia.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batupemkot batu

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
wali kota batu - Mendes PDTT Beri Penghargaan Wali Kota Batu yang Bangkitkan Desa-desa Mandiri

Mendes PDTT Beri Penghargaan Wali Kota Batu yang Bangkitkan Desa-desa Mandiri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.