Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria di Gedangan yang Bunuh Istri Siri Pernah Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Redaksi by Redaksi
November 21, 2021 8:27 pm
in Hukum & Kriminal
pembunuhan - Kronologi Pembunuhan Sadis di Gedangan

Pelaku saat di Polres Malang. Foto: Humas Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – MK (61), tersangka pembunuhan TM (51) ternyata pernah dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan.

 

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan bahwa MK dilaporkan pada 9 Juni 2020 oleh pelapor berinisial AR. “Terlapor berinisial MK yang juga saat ini menjadi tersangka kasus pembunuhan,” ungkapnya, pada Minggu (21/11/2021).

 

Korban merupakan anak tiri MK yang saat itu masih berusia 13 tahun. “Menurut keterangan pelapor, korban tinggal bersama terlapor. Pada saat kejadian, ibu korban bekerja di luar negeri sebagai TKW sampai dengan saat ini,” jelas Donny. Ibu korban merupakan istri kedua MK.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi. Foto: Aisyah Nawangsari

 

Pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, sekitar awal tahun 2020 lalu.

 

Pada saat laporan diterima, korban dalam kondisi hamil empat bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh MK.

 

“Seorang saksi memberi informasi bahwa korban dalam kondisi hamil empat bulan. Selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban. Setelah itu diketahui korban sudah disetubuhi secara paksa serta diancam oleh MK,” jelas Donny.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. MK ditetapkan sebagai terduga pelaku dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2021.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengancam tidak akan memberi uang saku pada korban jika menolak untuk disetubuhi.

 

Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan pasal 81 juncto pasal 76D dan/atau pasal 82 juncto pasal 76E Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: gedanganHeadlinemalangpembunuhan perempuan gedangan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
UMM - Cerita Alumni UMM Dr Aqua Dwipayana: Tidak Pernah Diundang Almamaternya, Justru Dapat Undangan Unisma

Cerita Alumni UMM Dr Aqua Dwipayana: Tidak Pernah Diundang Almamaternya, Justru Dapat Undangan Unisma

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.