Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi di Kota Malang Tangkap 3 Sahabat Penjual Ganja

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2021 12:24 pm
in Hukum & Kriminal
Kapolsek Klojen dan barang bukti ganja milik 3 sahabat.

Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes saat memimpin konferensi pers penangkapan 3 pelaku oengedar ganja di wilayah Klayatan, Sukun, Kota Malang. Foto/Humas Polresta Malang Kota.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Jajaran Polsek Klojen meringkus 3 orang pengedar narkotika jenis ganja di Klayatan Kota Malang. Ketiga orang yang merupakan sahabat ini tertangkap basah menyimpan dan mengedarkan barang haram ini pada 13 September 2021 lalu.

Kapolsek Klojen, AKP Dom Ximenes mengatakan penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat yang mendapati peredaran narkotika di wilayah Klayatan. Usai diselidiki, ketiga pelaku yang juga warga setempat ini ditangkap di kediamannya masing-masing.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Mereka adalah NZ, MR dan P. Ditangkap beserta barang bukti daun ganja kering seberat 1,5 kilogram dan timbangan digital. ”Barang bukti paling banyak disimpan oleh P seberat 1,3 kilogram,” ungkap dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini banyak diedarkan di kalanhannya sendiri. Dari transaksi tersebut, mereka mendapat untung Rp500 ribu perkilogram. ”Mereka mengedarkan dengan sistem ranjau dengan harga Rp5 juta perkilogram,” paparnya.

Hingga saat ini, kasus ini masih akan dikembangkan guna mencari pemasoknya. Dirinya juga mengimbau masyarakat ikut proaktif untuk melaporkan jika ada tindakan peredaran narkotika diwilayahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P diancam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Z dan N diancam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko

Tags: ganjanarkobaPOlsek Klojen

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Dewan mempersoalkan penempatan cold storage di SMPN 7 Kota Batu.

Penempatan Cold Storage di SMPN 7 Kota Batu Disoal Dewan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.