Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi di Kota Malang Tangkap 3 Sahabat Penjual Ganja

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2021 12:24 pm
in Hukum & Kriminal
Kapolsek Klojen dan barang bukti ganja milik 3 sahabat.

Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes saat memimpin konferensi pers penangkapan 3 pelaku oengedar ganja di wilayah Klayatan, Sukun, Kota Malang. Foto/Humas Polresta Malang Kota.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Jajaran Polsek Klojen meringkus 3 orang pengedar narkotika jenis ganja di Klayatan Kota Malang. Ketiga orang yang merupakan sahabat ini tertangkap basah menyimpan dan mengedarkan barang haram ini pada 13 September 2021 lalu.

Kapolsek Klojen, AKP Dom Ximenes mengatakan penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat yang mendapati peredaran narkotika di wilayah Klayatan. Usai diselidiki, ketiga pelaku yang juga warga setempat ini ditangkap di kediamannya masing-masing.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mereka adalah NZ, MR dan P. Ditangkap beserta barang bukti daun ganja kering seberat 1,5 kilogram dan timbangan digital. ”Barang bukti paling banyak disimpan oleh P seberat 1,3 kilogram,” ungkap dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini banyak diedarkan di kalanhannya sendiri. Dari transaksi tersebut, mereka mendapat untung Rp500 ribu perkilogram. ”Mereka mengedarkan dengan sistem ranjau dengan harga Rp5 juta perkilogram,” paparnya.

Hingga saat ini, kasus ini masih akan dikembangkan guna mencari pemasoknya. Dirinya juga mengimbau masyarakat ikut proaktif untuk melaporkan jika ada tindakan peredaran narkotika diwilayahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P diancam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Z dan N diancam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko

Tags: ganjanarkobaPOlsek Klojen

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Dewan mempersoalkan penempatan cold storage di SMPN 7 Kota Batu.

Penempatan Cold Storage di SMPN 7 Kota Batu Disoal Dewan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.