Rabu, Juni 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pilihan Redaksi

7 Panduan Menulis Berita agar Selamat Dunia Akhirat

Redaksi by Redaksi
September 23, 2021 10:34 am
in Pilihan Redaksi
Direktur Pelaksana Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari memberikan materi Rambu-rambu Etik dan Hukum Pers Indonesia, pada Selasa (22/9/2021). Foto: tangkapan layar

Direktur Pelaksana Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari memberikan materi Rambu-rambu Etik dan Hukum Pers Indonesia, pada Selasa (22/9/2021). Foto: tangkapan layar

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Wartawan harus mengetahui atau mengerti batasan dalam penulisan sebuah karya jurnalistik. Maka dari itu, para wartawan yang menjadi Peserta Fellowship Jurnalisme Pendidikan batch 3 diberikan bekal cara menulis yang benar sesuai kode etik jurnalistik, pada Selasa (22/9/2021).

Materi diisi oleh Direktur Pelaksana Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari. Pria yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Tugujatim.id ini, mengatakan bahwa wartawan harus tahu kitab sucinya. Koridor yang memberikan aturan kepada wartawan agar bisa selamat saat menjalankan kegiatan jurnalistiknya.

READ ALSO

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

“Setidaknya ada tujuh rambu etik yang bisa membawa wartawan selamat dunia dan akhirat,” jelas Nurcholis, kepada peserta.

Direktur Pelaksana Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari (kanan atas), memberikan materi Rambu-rambu Etik dan Hukum Pers Indonesia, pada Selasa (22/9/2021). Foto: tangkapan layar

Dan yang perlu diingat, tambah dia, awak media juga termasuk warga negara. Jadi memiliki hak dan kewajiban seperti pada umumnya masyarakat. “Memang ada aturan khusus bagi pers untuk menjamin kebebasan menjalankan kegiatan jurnalistik. Meskipun begitu, kita tetap warga negara. Bisa saja ada jeratan hukum,” terangnya.

Tujuh aturan yang perlu dipahami dan dijalankan sebagai pelaku jurnalistik adalah undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk yang berbasis online, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk radio dan televisi, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2021.

“Jika kerja kita sudah sesuai dengan kitab suci atau pedoman kita dalam menulis. Insya Allah aman dan selamat,” pungkasnya.

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Lizya Kristanti

Tags: malangMalang Raya

Related Posts

Kampung Gandean
Pilihan Redaksi

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Senin, 23 Mar 2026
Omah Wiromargo
Pilihan Redaksi

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

Minggu, 18 Jan 2026
Kebun Botol Malang
Pilihan Redaksi

TBM Kebun Botol Malang, Literasi dan Pembelajaran Bahasa Asing di Tengah Kebun Hijau

Selasa, 7 Okt 2025
Kebun Botol
Pilihan Redaksi

Kebun Botol Malang, Inovasi Ibu-Ibu Tlogomas Ubah Limbah Plastik Jadi Ladang Hijau Bernilai Ekonomi

Selasa, 7 Okt 2025
KA Jayabaya
Pilihan Redaksi

Catatan Perjalanan KA Jayabaya: Rezeki Bertemu Penumpang Baik, Panik Tragedi Ojol di Jakarta

Selasa, 16 Sep 2025
JFC 2025 Batch 2
Pilihan Redaksi

JFC 2025 Batch 2 Dibuka, Nurcholis Tekankan 6M sebagai Landasan Jurnalisme Berkualitas

Senin, 15 Sep 2025
Next Post
Kereta Api Lokal Kembali Beroperasi di Daop 8 Surabaya

Kereta Api Lokal Kembali Beroperasi di Daop 8 Surabaya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB hingga Tingkat RT RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.