Tugumalang.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menghentikan operasional kereta api lokal sejak PPKM Darurat diberlakukan. Kini, warga Kota Malang bisa kembali memanfaatkan layanan transportasi perjalanan lokal lantaran PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api lokal.
Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa pihaknya telah mengoperasikan kembali kereta api lokal yang melayani perjalanan untuk Stasiun Kota Malang, di antaranya KA Rapih Dhoho , KA Penataran, dan KA Tumapel.
“Namun untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal ini,” terangnya, pada Kamis (23/9/2021).
Mengacu pada SE Kemenhub No 69 tahun 2021, pihaknya juga telah menetapkan persyaratan bagi pelanggan kereta api lokal, yakni scan barcode aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis satu.
“Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative swab PCR atau Antigen, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat tugas perjalanan lainnya,” paparnya.
Sebagai upaya menghindari kerumunan, pihaknya juga menganjurkan pelanggan untuk membeli tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access. Dengan menggunakan aplikasi itu, pelanggan akan semakin mudah dan lebih aman.
“Kereta api lokal ini dioperasionalkan untuk membantu mobilitas masyarakat dalam masa pandemi. Namun tetap mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan COVID-19,” tutupnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti