MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan yang terjadi di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Minggu (21/6/2026) lalu. Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, polisi berhasil menangkap tersangka pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 12.00.
Tersangka yang berinisial DAF (22) tersebut ditangkap saat hendak menjual mobil hasil curian. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di sebuah rumah kos berikut barang bukti kendaraan milik korban,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Terungkap Dugaan Perampokan, Polisi Autopsi Jenazah Nenek 95 Tahun di Malang
Budi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di rumah korban di Kecamatan Sumberpucung. Tersangka masuk ke rumah ketika korban sedang tertidur. Saat itu pintu gerbang dan pintu depan dalam kondisi tidak terkunci.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban,” kata Budi.
Tersangka kemudian mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan, lalu membawa kabur mobil milik korban. Tersangka juga mengambil uang tunai milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp200 juta. Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan petugas yang berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan yang ciri-cirinya menyerupai mobil milik korban.
Baca Juga: 5 Film Bertema Perampokan Paling Seru dan Wajib Ditonton
“Mobil tersebut terlihat di wilayah Kecamatan Jabung,” kata Budi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas. Polisi pun memastikan kendaraan itu merupakan mobil yang dilaporkan hilang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan mobil Honda Jazz milik korban beserta STNK kendaraan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, seperti BPKB kendaraan, lakban, kain, dan selimut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, Satreskrim Polres Malang masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A























