Rabu, Juli 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus 5 Tersangka Komplotan Curanmor dalam Sebulan

M Ulul Azmy by M Ulul Azmy
Juli 1, 2026 2:03 pm
in Hukum & Kriminal
Konferensi pers Polres Batu usai ringkus 5 komplotan curanmor. Foto: Dok.

Konferensi pers Polres Batu usai ringkus 5 komplotan curanmor. Foto: Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu sukses meringkus 5 orang tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam kurun sebulan. Kelima tersangka ditangkap dari dua kejadian.

Pertama, petugas mengamankan 2 orang berinisial KW dan EWP yang diduga berperan sebagai penadah. Kedua tersangka terlibat pencurian di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Selasa (30/6/26).

READ ALSO

Polres Malang Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan

Bobol Konter iPhone di Malang, Pelaku Jual 13 Ponsel demi Judi Online

Kedua tersangka ini ialah KW, warga Kecamatan Kasembon, dan EWP, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi Polres Batu Diresmikan, Akses Warga Desa Kini Lebih Efektif

“KW diketahui bertindak sebagai perantara yang menjual sepeda motor kepada EWP dengan harga Rp8.600.000. Sementara itu, pelaku utama berinisial Y (DPO) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, beberapa telepon genggam milik korban maupun pelaku, serta kelengkapan dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp32.700.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 591 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Pagar Pengaman Jembatan Cangar Segera Dibangun, Polres Batu dan PUPR Jatim Gerak Cepat

Sementara, aksi curanmor kedua, pelaku berinisial EW, warga Kelurahan Temas, Kota Batu, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah sempat diamuk massa. Aksi curanmor ini berhasil digagalkan oleh warga di Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Minggu (28/06/2026) sore.

Zaenal menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban berinisial YF sedang bertamu ke rumah kerabatnya di Desa Beji dan memarkirkan sepeda motor miliknya dengan kondisi kunci masih tertinggal di dashboard, Selasa (30/6/26)

“Pelaku EW beraksi seorang diri dengan berjalan kaki dari arah BNS menuju lokasi kejadian. Saat melihat sepeda motor korban yang tidak terkunci, pelaku langsung mencoba membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Zaenal Arifin.

Aksi pelaku diketahui oleh saksi RI, istri dari pemilik rumah, yang langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan “maling” segera memberikan respons cepat.

Pelaku yang panik sempat menjatuhkan sepeda motor korban dan berupaya melarikan diri, namun berhasil diringkus warga sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.

Mendapat laporan dari warga, Piket Pamapta bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket, dan tas kecil milik pelaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Batu guna proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 476 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait kejadian ini, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan himbauan tegas kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci stang atau menggunakan kunci ganda meski hanya ditinggal sebentar,” tegas Huda.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: kota batukriminal kota batuPOlres Batusatreskrim polres batu

Related Posts

Polisi menunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan selama Juni 2026. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026
bobol konter iPhone
Hukum & Kriminal

Bobol Konter iPhone di Malang, Pelaku Jual 13 Ponsel demi Judi Online

Selasa, 30 Jun 2026
Curi PS4
Hukum & Kriminal

Curi PS4 Milik Tetangganya, Pemuda Pakis Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Jun 2026
bobol rumah
Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Kosong dan Curi Sepeda Motor, Pria Wonosari Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Jun 2026
kasus perampokan lansia
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Lansia di Sumberpucung, Mobil Korban Dibawa Kabur

Rabu, 24 Jun 2026
Pelaku penipuan
Hukum & Kriminal

Bawa Surat Tugas Palsu, Dua Pelaku Penipuan Program UMKM Dibekuk Polisi

Rabu, 24 Jun 2026
Next Post
Aston Malang Hotel

Ren & Reina Akan Temani Tamu Nikmati Japanese Street Food di Aston Malang Hotel & Conference Center

BERITA POPULER

  • Bapenda Kota Malang

    Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.