Tugumalang.id – Polisi kini tengah mendalami aksi pengeroyokan yang diduga juga melibatkan sosok berinisial SA yang diduga merupakan Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu. Selain SA, ada juga sosok lain yakni H dan M yang juga dilaporkan atas tuduhan tersebut.
Diketahui, pelapor kejadian bernama Ronny Christian (39). Aksi pengeroyokan terjadi di kawasan Gedung Serbaguna Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Laporan tersebut telah diterima Polres Batu dengan Nomor: LPM/358/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
Baca Juga: Enam Wisatawan Surabaya Diduga Alami Pengeroyokan di Pantai Wediawu Malang
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa bermula dari sebuah pertandingan bulutangkis di Gedung Serbaguna tersebut. Saat hendak meninggalkan lokasi, pelapor mengaku dihampiri beberapa orang yang mempertanyakan sikapnya terhadap salah satu klub bulutangkis yang sedang bertanding.
Namun dialog tersebut tak berjalan komdusif dan berujung cekcok hingga kontak fisik. Pelapor mengaku mengalami sejumlah pukulan dan dorongan yang menyebabkan dirinya merasa pusing, mual, serta mengalami nyeri di bagian kepala.
Hingga kemudian, pelapor memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Nama SA sendiri bukan sosok asing karena ia kini menjabat Waketum KONI Kota Batu. SA juga merupakan mantan ASN dan narapidana yang terjerat kasus korupsi pada 2018.
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin membenarkan jika saat ini masih mendalami dan menyelidiki mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Pengeroyokan di Pakisaji Kabupaten Malang, 2 Pelajar Alami Luka Berat
Hingga saat ini, penyidik Polres Batu masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.
” Iya benar, kami sudah menerima laporan dan saat ini sudah meminta keterangan dari korban dan saksi,” jelasnya, Jumat (12/6/2026).
Pihak kepolisian Polres Batu menegaskan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berlangsung. Sebab itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
”Soal ini kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Helianto. A


















