Rabu, Oktober 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tumpang Malang, Amankan Sabu 54 Gram dan 76 Pil Ekstasi

Redaksi by Redaksi
Juni 6, 2026 10:15 am
in News
Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial MAP alias A (27) yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Saat melakukan penangkapan pada Kamis (28/5/2026) lalu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 54,56 gram sabu yang terbagi dalam empat paket dan 76 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka.

READ ALSO

Rektor Unikama Buka Seminar Keajaiban Rezeki pada Hari Santri 2026

Digempur Kritik, Wali Kota Malang Batalkan Rencana Retreat Seluruh Kepala Sekolah

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan tersangka tidak hanya menggunakan narkoba, tetapi memiliki peran dalam peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal, 39 Tersangka Dirangkus

“Penyidik menduga tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan, sumber perolehan barang, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Bambang, Sabtu (6/6/2026).

Tersangka merupakan warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Berdasarkan laporan warga, tersangka melakukan aksinya di sekitar tempat tinggalnya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka,” kata Bambang.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, puluhan wadah bekas kemasan kopi yang diduga digunakan untuk pengemasan narkoba, dan beberapa tas. Telepon genggam milik tersangka pun turut diamankan.

Baca Juga: Marak Narkoba ‘Gas Ketawa’ Whip Pink, Ini Risiko Fatal Penggunaannya

Polres Malang saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: narkobapengedar narkobapil ekstasisabu

Related Posts

Rektor Unikama Buka Seminar Keajaiban Rezeki pada Hari Santri 2026
News

Rektor Unikama Buka Seminar Keajaiban Rezeki pada Hari Santri 2026

Rabu, 21 Okt 2026
Digempur Kritik, Wali Kota Malang Batalkan Rencana Retreat Seluruh Kepala Sekolah
News

Digempur Kritik, Wali Kota Malang Batalkan Rencana Retreat Seluruh Kepala Sekolah

Selasa, 20 Okt 2026
Kapolres Batu Sidak 10 SPBU untuk Cegah Penimbunan BBM
News

Kapolres Batu Sidak 10 SPBU untuk Cegah Penimbunan BBM

Selasa, 20 Okt 2026
Pakan Ternak Kian Mahal, Limbah Sawit Bisa Jadi Opsi
News

Pakan Ternak Kian Mahal, Limbah Sawit Bisa Jadi Opsi

Selasa, 20 Okt 2026
Mutasi Ratusan ASN Kota Malang Belum Terlaksana, Wahyu Sebut Masih Sibuk
News

Mutasi Ratusan ASN Kota Malang Belum Terlaksana, Wahyu Sebut Masih Sibuk

Selasa, 20 Okt 2026
PGRI Kabupaten Malang Desak Revisi Juknis BOS untuk Gaji 2.100 Guru Honorer
News

PGRI Kabupaten Malang Desak Revisi Juknis BOS untuk Gaji 2.100 Guru Honorer

Senin, 19 Okt 2026
Next Post
Rektor Unikama, Prof. Dr. Sudi Dul Aji, M.Si., memaparkan orasi ilmiahnya. (Foto/M Sholeh)

Rektor Unikama Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar Bidang Teknologi dan Inovasi Pembelajaran Fisika

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.