MALANG, Tugumalang.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krimantara, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, sekolah, keluarga, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menangani persoalan anak tidak sekolah (ATS).
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Penguatan Sinergi Pemerintah Desa dan Stakeholder dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah untuk Mendukung Wajib Belajar beberapa waktu lalu.
Redam mengungkapkan bahwa persoalan anak tidak sekolah masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Pada 2025, tercatat sebanyak 2.922.607 anak usia 7-18 tahun masuk kategori ATS. Dari jumlah tersebut, kelompok terbesar berada pada rentang usia 16-18 tahun dengan total mencapai 2.009.918 anak.
“Penanganan anak tidak sekolah tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah desa, sekolah, keluarga, dan seluruh stakeholder agar setiap anak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan,” ujar Redam.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Desa dinilai mampu menjangkau kondisi riil anak hingga tingkat dusun, RT, dan RW, sekaligus memahami hambatan pendidikan yang dihadapi keluarga secara langsung.
Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Malang Dorong UMKM Perkuat Legalitas dan Pemasaran Digital
Desa harus menjadi pintu masuk utama dalam penanganan anak tidak sekolah, mulai dari pendataan, validasi penyebab, penghubung dengan layanan pendidikan, hingga memasukkan program penanganan ATS ke dalam perencanaan dan penganggaran desa.
Dalam skema yang dipaparkan, pemerintah desa didorong melakukan pendataan ATS secara by name by address, memverifikasi penyebab anak tidak bersekolah, menggerakkan RT/RW, menghubungkan keluarga dengan sekolah maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta mengalokasikan dukungan melalui APBDes.
Selain itu, keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, pendamping desa, karang taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai sangat diperlukan.
Bentuk intervensi dapat berupa pengembalian anak ke sekolah formal, pendidikan kesetaraan melalui PKBM, bantuan sosial, pendampingan khusus, maupun pengurusan dokumen kependudukan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Redam mendorong setiap desa membangun model aksi yang mencakup pembentukan posko ATS, forum koordinasi pendidikan desa, pendataan terintegrasi, kunjungan rumah, pemberian beasiswa, dukungan transportasi, serta kampanye “Ayo Kembali Sekolah”.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sudarman Dorong Penguatan Kelembagaan PKK untuk Percepat Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dalam rekomendasinya, Redam mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi penanganan ATS melalui peraturan daerah atau peraturan bupati, mengintegrasikan data desa dengan dinas terkait, memperkuat peran PKBM dan pendidikan kesetaraan, mengalokasikan anggaran berbasis data ATS, serta melakukan monitoring lintas organisasi perangkat daerah secara rutin.
“Anak tidak sekolah harus dicari, didampingi, dan dikembalikan ke layanan pendidikan yang sesuai. Setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan, sehingga kebijakan dan anggaran harus berpihak kepada mereka yang belum terlayani,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























