Selasa, Agustus 25, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tukang Cukur di Malang Nyambi Jualan Pil Koplo

Ingin Dapat Tambahan Uang

Redaksi by Redaksi
September 6, 2021 4:45 pm
in Berita
Tersangka dan pil koplo

Antonius Suheri (30) saat menunjukkan pil koplo. Foto/Polsek Komrengan.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Tukang cukur di Malang Nyambi jualan pil koplo. Itulah yang dilakukan seorang tukang cukur rambut bernama Antonius Suheri (30) warga Kromengan, Kabupaten Malang. Untuk menambah penghasilan, ia nekat mengedarkan pil double L atau pil koplo.

Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko Utomo mengatakan bahwa pelaku dibekuk di kios cukurnya pada Rabu lalu (01/09/2021) setelah warga sekitar curiga dengan bisnis ilegalnya tersebut.

READ ALSO

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

“Awalnya ada warga sekitar yang curiga dan resah dengan peredaran pil koplo di sekitar Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Lalu kita laksanakan pengecekan kebenaran di lapangan,” terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (06/08/2021).

Hari juga menceritakan kronologi penangkapan pelaku bermula saat para petugas dari Polsek Kromengan menangkap seseorang berinisial AGS yang tertangkap tangan memiliki dua butir pil koplo. AGS yang ditangkap pada tangga 1 September 2021 pukul 16.00 WIB mengaku mendapat barang haram tersebut dari Antonius Suheri alias Duro tersebut.

“Dan saat kami melakukan penggeledahan di kios cukur milik Duro, kami menemukan 415 butir pil double L,” bebernya.

Untuk mengelabuhi petugas Diro juga menyimpan pil-pil tersebut di bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita uang senilai Rp 204 ribu yang diduga hasil transaksinya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan jika saat diinterogasi, Duro mengatakan nekat menjual pil koplo tersebut untuk mendapatkan uang tambahan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengatakan menjual pil koplo ini untuk mencari keuntungan. Tapi, selain menjual, pelaku juga memakai sendiri barang-barang tersebut,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Duro akan dijerat dengan Pasal 196 subsider 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Reporter Rizal Adhi Pratama
Editor: Soejatmiko

Tags: Pil KoploPolsek Komrengan

Related Posts

Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Pemakaman jenazah

Pemkot Malang Lakukan Audit Insentif Pemakaman COVID-19

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.