Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pengedar di Dampit dan Sita 12 Paket Sabu Siap Edar

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2026 2:12 pm
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi penangkapan. Foto: Pexels.com/Kindel Media

Ilustrasi penangkapan. Foto: Pexels.com/Kindel Media

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua tersangka pengedar narkokita yang beroperasi di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 12 paket sabu siap edar dengan total berat 2,37 gram.

Dua tersangka yang diamankan berinisial AF (24) dan ED (33) yang sama-sama merupakan warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/4/2026) malam di sebuah rumah di Jalan Tunggorono, Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit.

READ ALSO

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Baca Juga: Marak Narkoba ‘Gas Ketawa’ Whip Pink, Ini Risiko Fatal Penggunaannya

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat kemudian melaporkan temuan mereka ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujar Bambang, Rabu (6/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Bambang menambahkan, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana penjara.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Dorong Rehabilitasi Korban Narkoba Lewat Pendekatan Humanis

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka,” tegasnya.

Bambang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Terbukti beberapa kali polisi berhasil mengamankan pengedar berkat laporan dari masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dampitnarkobanarkotikapengedar sabusabu

Related Posts

Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
jenis teh

Jenis Teh dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.