MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk kemudian dijual secara ilegal. Kasus ini terungkap di kawasan Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni FM (34), MR (33), dan M (49), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan. Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.
Baca Juga: Kapolres Malang Kunjungi Pesantren Rakyat Al-Amin, Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG tiga kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar Hafiz, Jumat (24/4/2026).
Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Semanding dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.
Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026) di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Saat itu, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai.
Baca Juga: Polres Malang Siagakan 8 Pos untuk Amankan Mudik Lebaran 2026
Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram. FM menjual ke MR seharga Rp140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu.
Hafiz menambahkan, modus yang digunakan adalah memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.
Motif para tersangka melakukan aksi ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Empat tabung LPG tiga kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG tiga kilogram, sembilan tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen. Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, terdapat lebih dari seratus tabung LPG tiga kilogram yang dipindahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.
“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























