Selasa, September 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Perda Parkir Kota Malang Disahkan, Bagi Hasil Jukir dan Pemkot 70:30, Parkir Liar Denda Rp 500 Ribu

Redaksi by Redaksi
April 15, 2026 6:45 pm
in Pemerintahan
Perda parkir

Foto: Ilustrasi (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Regulasi soal penataan parkir di Kota Malang telah ditetapkan melalui pengesahan Perda Penyelenggaraan Parkir. Perda itu mengatur bagi hasil antara pihak juru pakir (jukir) dengan Pemkot Malang 70:30 hingga aturan denda bagi kendaraan parkir semabarangan sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa Perda tersebut akan menjadi landasan hukum dalam penataan parkir di Kota Malang. Salah satu misinya yakni meningkatkan kualitas layanan parkir kepada masyarakat.

READ ALSO

Nagoya University dan UB Gandeng Pemkab Malang Perkuat Riset Potensi Lokal

Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Batu Masuk Tahap Harmonisasi

Di sisi lain, Perda ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan retrubusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Dikatakan, ketetapan bagi hasil parkir juga telah dituangkan dalam perda tersebut.

“Untuk parkir tepi jalan, maksimal 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemda. Sementara untuk parkir khusus, 60 persen jukur dan 40 persen pemda,” ungkapnya.

Baca juga: Perda Parkir di Kota Malang Disahkan, Menekan Parkir Liar

Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan. Termasuk bagi pihak jukir yang mengarahkan kendaraan parkir tidak pada tempatnya.

Untuk motor didenda Rp 50 ribu dan mobil Rp 250 ribu hingga penggembokan beserta denda Rp 500 ribu.

Widjaja menegaskan bahwa Perda ini juga telah diselaraskan dengan undang undang yang ada, termasuk KUHAP terbaru. Dalam Perda itu, ia menyebut jukir yang tak menaati aturan bisa dipidana. “Itu ada pidananya,” kata dia.

Ia optimis Perda ini nantinya mampu membawa dampak positif terhadap penataan parkir di Kota Malang yang berkelanjutan. Sebab, kepastian hukum bagi seluruh pihak telah dituangkan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: bagi hasil parkir Malangparkir MalangPerda parkir Kota Malangsanksi parkir liar Malang.

Related Posts

Nagoya University dan UB Gandeng Pemkab Malang Perkuat Riset Potensi Lokal
Advertorial

Nagoya University dan UB Gandeng Pemkab Malang Perkuat Riset Potensi Lokal

Selasa, 15 Sep 2026
Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Batu Masuk Tahap Harmonisasi
Pemerintahan

Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Batu Masuk Tahap Harmonisasi

Selasa, 15 Sep 2026
Raperda Plastik Sekali Pakai, Pemkab Malang Siapkan Pengawasan dan Sanksi
Pemerintahan

Raperda Plastik Sekali Pakai, Pemkab Malang Siapkan Pengawasan dan Sanksi

Rabu, 9 Sep 2026
DPRD Kabupaten Malang Bahas Empat Raperda dalam Rapat Paripurna
Advertorial

DPRD Kabupaten Malang Bahas Empat Raperda dalam Rapat Paripurna

Minggu, 6 Sep 2026
APBD Kota Batu 2027 Rp 1,07 Triliun, Ini Fokus Anggarannya
Pemerintahan

APBD Kota Batu 2027 Rp 1,07 Triliun, Ini Fokus Anggarannya

Minggu, 6 Sep 2026
Wawali Batu Dorong Sinkronisasi Data DBHCHT dengan Pusat
Pemerintahan

Wawali Batu Dorong Sinkronisasi Data DBHCHT dengan Pusat

Jumat, 4 Sep 2026
Next Post
Polres Batu - Ungkap Pelaku Pembobol Baterai Tower, Satreskrim Polres Batu Terima Penghargaan dari Telkomsel

Ungkap Pelaku Pembobol Baterai Tower, Satreskrim Polres Batu Terima Penghargaan dari Telkomsel

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa Kedokteran UB Lompat dari Lantai 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.