MALANG, Tugumalang.id – Palang batas tinggi kendaraan setinggi 2,5 meter terpasang di pintu masuk Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Palang ini mulai terpasang pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Sub Divisi Pengusahaan WS Brantas 2, Bayu Sakti mengatakan, palang tersebut difungsikan agar hanya kendaraan kecil yang melintasi jalan di Bendungan Lahor. Ia menyebut, jalan tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan besar seperti truk.
“Truk engkel atau truk box tidak bisa memaksa lewat,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, jalan di Bendungan Lahor bukanlah jembatan atau jalan umum yang bisa menahan beban berat. Kendaraan di atas dua ton tidak bisa melintas dan tidak boleh ada kemacetan agar struktur bendungan tetap terjaga.
“Kendaraan yang masuk pun perlu dibatasi, jangan sampai ada kemacetan di atas bendungan,” terang Bayu.
Baca juga: Kasus Dugaan Perusakan Portal Bendungan Lahor Naik ke Penyidikan
Jalan Bendungan Lahor merupakan jalan pintas bagi pengendara dari arah Malang ke Blitar dan sebaliknya. Bayu menyebut, palang batas ketinggian dipasang di sisi Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.
Apabila ada kendaraan yang tingginya melebihi batas, mereka bisa putar balik di rest area dan melanjutkan perjalanan melalui jalan nasional. Sebagai informasi, Jalan Bendungan Lahor bukan jalan umum, melainkan aset milik PT Jasa Tirta I yang dimanfaatkan sebagai jalan pintas.
“Palang batas ketinggian ini dipasang secara permanen,” kata Bayu.
Sebelumnya diberitakan, portal pintu masuk ke Bendungan Lahor diduga dirusak oleh warga pada Senin (30/3/2026). Sejak saat itu, kendaraan bebas keluar masuk tanpa membayar karcis.
Saat portal masih terpasang, kendaraan roda dua wajib membayar karcis sebesar Rp1 ribu dan kendaraan roda empat membayar karcis sebesar Rp3 ribu. Perusakan portal dilakukan warga sebagai protes adanya penarikan karcis.
Baca juga: Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Perusakan Portal Bendungan Lahor Malang
Bayu mengatakan, portal akan tetap dibuka selama proses penyelidikan kasus dugaan perusakan masih berlangsung. Pihaknya tak ingin mengubah tempat kejadian perkara (TKP) hingga kasus tuntas diusut.
Oleh karena itu, kendaraan dibolehkan keluar masuk tanpa membayar karcis untuk sementara. Namun, kendaraan yang lewat tetap dibatasi agar struktur bendungan terjaga.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























