MALANG, Tugumalang.id – Pemkab Malang memberlakukan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. Saat WFH, para ASN tetap diminta mengisi presensi dengan menggunakan foto berbasis lokasi atau geotagging.
“Presensi dilakukan dengan menggunakan foto berbasis lokasi minimal dua kali pada hari WFH tersebut,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, belum lama ini.
Baca Juga: Pemkab Malang Ajukan Perubahan Nomenklatur Disparbud untuk Dukung Sub Urusan Ekonomi Kreatif
Pemkab Malang mengadopsi seluruh poin-poin yang ada di Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“WFH akan dimulai pada awal April ini,” kata Nurman.
Ia menegaskan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan WFH setiap staff yang ada di bawah kepemimpinan mereka. Kepala OPD juga memiliki tanggung jawab melapor kepada Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Malang apabila ada yang melanggar.
“Kepala OPD bertindak sebagai pengawas pelaksanaan WFH,” kata Nurman.
Baca Juga: Setahun Malang Makmur Berkelanjutan, Pemkab Malang Sabet 37 Penghargaan
Dalam SE Mendagri disebutkan, beberapa pejabat dikecualikan dari WFH dan tetap wajib datang ke kantor setiap hari. Pejabat di kalangan Pemda yang dikecualikan di antaranya:
• Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
• Jabatan Administrator (Eselon III)
• Camat, lurah, dan kepala desa
• ASN yang bekerja di unit pelayanan publik.
Kepala daerah juga diminta agar melaksanakan penghitungan jumlah anggaran yang dihemat usai penerapan kebijakan ini, terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, dan lain-lain.
“Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan,” tutup Nurman.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























