Kota Batu, Tugumalang.id – Dua warga Kota Malang, Jawa Timur dibekuk polisi usai kedapatan membobol menara atau tower salah satu provider di Kota Batu pada Rabu (25/3/2026). Keduanya membobol tower itu untuk mencuri baterainya.
Peristiwa pencurian ini terjadi di site Karatebatu-DMT (BTU187) yang berlokasi di Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Aksi ini diketahui berkat alarm sistem keamanan tower yang berbunyi.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto melalui Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi sistem keamanan internal milik pihak penyedia layanan menara.
Alarm Keamanan Tower Provider Berbunyi
Kejadian diketahui sekira pukul 17.15 WIB. Saat itu, alarm sistem keamanan di tower tersebut berbunyi, mengindikasikan adanya gangguan. Informasi ini segera disebarkan melalui grup koordinasi operator, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan fisik di lokasi oleh pelapor.
”Setibanya di lokasi, pelapor mendapati pintu dan perangkat tower dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, baterai tower milik provider Telkomsel tersebut telah raib dari tempatnya,” jelas Huda, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Memburu Sinyal Internet di Masalembu, Starlink Jadi Andalan
Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke area menara dengan cara cukup nekat. Pelaku masuk ke kawasan tower dengan memanjat tembok dan merusak kawat duri yang berada di bagian atas.
”Setelah berhasil masuk, pelaku merusak bagian belting serta gembok pengaman untuk mengambil baterai di dalam tower tanpa izin,” jelas Iptu M. Huda Rohman.
Akibat aksi pencurian ini, pihak Telkomsel dilaporkan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga tengah mendalami apakah pelaku merupakan spesialis pencurian baterai tower yang kerap beraksi di wilayah lain. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan.
”Kami mengimbau penyedia jasa infrastruktur untuk meningkatkan keamanan di objek vital guna mencegah kejadian serupa,” imbaunya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko























