Oleh: Faizul Ma’la
Tugumalang.id – Pemerintah memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga mencakup program makan bergizi bagi peserta didik.
Program ini dipromosikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan siswa sekaligus mendukung proses belajar mereka di sekolah. Namun, di balik tujuan yang tampak baik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah program makan bergizi benar-benar menjadi solusi bagi persoalan pendidikan di Indonesia?
Data anggaran menunjukkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk program tersebut. Total anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai sekitar Rp769,08 triliun, meningkat dari Rp724,26 triliun pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,55 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Baca Juga: MBG dan Tantangan Implementasi Kebijakan Publik
Artinya hampir 29 persen dari anggaran pendidikan terserap oleh program yang secara fungsi utama merupakan intervensi gizi dan kesehatan publik. Program ini juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 dan dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional. Lonjakan anggaran ini memunculkan kekhawatiran bahwa prioritas penggunaan anggaran pendidikan mulai bergeser dari tujuan utamanya.
Tidak mengherankan jika kebijakan tersebut kemudian memicu polemik di ruang publik. Bahkan muncul gugatan uji materi terhadap kebijakan ini di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak program makan bergizi bagi siswa.
Sebaliknya, gugatan ini lebih menekankan pentingnya menjaga agar hak atas pendidikan yang layak dan bermutu tidak tergerus oleh perubahan klasifikasi penggunaan anggaran. Dalam pandangan para penggugat, memasukkan program gizi ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi mengaburkan makna pendidikan itu sendiri.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang menyatakan bahwa berbagai program strategis pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Stunting dan Salah Arah Program MBG
Hal serupa juga disampaikan oleh Lalu Hadrian Irfani selaku Wakil Ketua Komisi X DPR yang menegaskan bahwa dana pendidikan tidak “diambil” untuk program MBG. Pernyataan tersebut tentu patut dicatat sebagai bagian dari penjelasan pemerintah terhadap kebijakan ini.
Namun demikian, persoalan pendidikan tidak dapat dilihat hanya dari sisi administratif anggaran. Dalam perspektif konstitusi, hak atas pendidikan dijamin secara tegas dalam Pasal 31 UUD 1945. Konstitusi juga mengamanatkan bahwa negara harus mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Ketentuan ini bukan sekadar angka administratif dalam dokumen anggaran, melainkan sebuah komitmen negara untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu. Porsi anggaran tersebut pada dasarnya merupakan janji negara kepada generasi yang sedang duduk di bangku sekolah hari ini.
Dalam pengertian konstitusional, pendidikan tidak hanya berarti kehadiran siswa di ruang kelas. Pendidikan merupakan suatu sistem yang mencakup berbagai unsur penting, mulai dari kualitas guru, kurikulum yang relevan, sarana dan prasarana pendidikan, riset akademik, hingga pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.
Seluruh komponen tersebut saling berkaitan dalam menentukan kualitas proses belajar mengajar. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan seharusnya diarahkan pada penguatan sistem tersebut secara menyeluruh.
Dalam konteks inilah muncul kekhawatiran bahwa memasukkan program MBG sebagai bagian besar dari anggaran pendidikan berpotensi menggeser fokus pembangunan pendidikan. Program gizi tentu memiliki tujuan sosial yang baik dan penting bagi kesehatan anak.
Namun secara substansi, program tersebut lebih dekat dengan kebijakan kesehatan masyarakat daripada kebijakan pendidikan. Jika program seperti ini dimasukkan sebagai komponen utama dalam anggaran pendidikan, dikhawatirkan perhatian terhadap persoalan mendasar pendidikan justru menjadi berkurang.
Pendidikan yang bermutu tidak dapat dibangun semata-mata melalui kebijakan yang bersifat populis atau simbolik. Pendidikan membutuhkan investasi jangka panjang dalam bentuk peningkatan kualitas guru, pengembangan kurikulum yang relevan, penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, serta pemerataan akses belajar bagi seluruh masyarakat. Tanpa memperkuat fondasi tersebut, berbagai program tambahan hanya akan menjadi kebijakan pelengkap yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan.
Pada akhirnya, program Makan Bergizi Gratis memang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan siswa. Namun menjadikannya sebagai bagian besar dari anggaran pendidikan berpotensi mengaburkan makna pendidikan itu sendiri.
Janji konstitusi mengenai anggaran pendidikan tidak boleh dipenuhi secara formalistik semata, tetapi harus diwujudkan secara sungguh-sungguh melalui penguatan sistem pendidikan. Jika tujuan utama kita adalah memperbaiki kualitas pendidikan, maka fokus kebijakan seharusnya tetap berada pada upaya memperkuat fondasi pendidikan itu sendiri.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
























