Selasa, Oktober 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Batu Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial Bagi Narapidana Tipiring

Redaksi by Redaksi
Februari 26, 2026 6:33 pm
in News
Wali Kota Batu Nurochman saat menandatangni nota kesepahaman pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial bersama Bapas Kelas I Malang. Foto: Prokopim KWB

Wali Kota Batu Nurochman saat menandatangni nota kesepahaman pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial bersama Bapas Kelas I Malang. Foto: Prokopim KWB

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemkot Batu mendorong wajah penegakan hukum masa kini lebih humanis, apalagi untuk kategori tindak pidana ringan. Lewat kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Pemkot Batu mendukung penuh inisiasi pidana kerja sosial bagi para narapidana.

Alih-alih mengirim semua pelaku tindak pidana ke dalam jeruji besi, para pelanggar hukum kini bakal terlihat menyapu jalanan, membersihkan fasilitas umum, hingga membantu administrasi (admin) di puskesmas atau balai kota setempat.

READ ALSO

Warga Minta Pemkot Batu Beli Lahan Eks Hotel De Rayja di Umbul Gemulo

KH Yahya Sabrowi, Ulama yang Telaten Mengaji hingga Akhir Hayat

Perwujudan ini terwujud dalam Nota Kesepakatan antara BAPAS Kelas I Malang dengan Pemerintah Kota Batu tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Dewasa dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak, di Kantor BAPAS Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Pemkot Batu Percepat Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Dapur MBG di 2026

Wali Kota Batu Nurochman menyebut berlakunya KUHP Nasional sebagai tonggak perubahan sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial.

“Negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” ujar Cak Nur, sapaan akrabnya.

Cak Nur menjelaskan, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang diatur dalam KUHP baru dengan rentang waktu pelaksanaan yang terukur dan dapat diawasi. Setiap jam kerja sosial merupakan kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga: Kolaborasi Internasional, Pemkot Batu Perkuat Hilirisasi Riset Pertanian dan Pariwisata

Lebih lanjut, politisi PKB itu mengatakan bahwa pelaksanaan pidana alternatif memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Karena itu, Pemkot Batu siap berperan aktif dalam pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial.

“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus selaras. Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Cak Nur memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu dilakukan secara tertib, terukur, menjaga martabat kemanusiaan, serta tidak disalahgunakan atau dikomersialkan.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jajaran pejabat struktural dan fungsional Bapas Kelas I Malang, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” tegasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: lapaskelas I malangnarapidana tipiringpemkot batuPidana kerja sosial

Related Posts

Konsep Otomatis
News

Warga Minta Pemkot Batu Beli Lahan Eks Hotel De Rayja di Umbul Gemulo

Selasa, 27 Okt 2026
KH Yahya Sabrowi, Ulama yang Telaten Mengaji hingga Akhir Hayat
News

KH Yahya Sabrowi, Ulama yang Telaten Mengaji hingga Akhir Hayat

Selasa, 27 Okt 2026
BRI Peduli Salurkan 270 Mesin Pompa Air untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
News

BRI Peduli Salurkan 270 Mesin Pompa Air untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Minggu, 25 Okt 2026
Pro Kontra PT ESA di Sumberbrantas, Pemkot Batu Terjunkan Tim Terpadu Usut Perizinan Proyek ABT
News

Pro Kontra PT ESA di Sumberbrantas, Pemkot Batu Terjunkan Tim Terpadu Usut Perizinan Proyek ABT

Minggu, 25 Okt 2026
150 Jenis Hewan Eksotik Unjuk Gigi di Prana Satwa Brawijaya 2026
News

150 Jenis Hewan Eksotik Unjuk Gigi di Prana Satwa Brawijaya 2026

Minggu, 25 Okt 2026
Haul Akbar KH Yahya Syabrawi ke-39 di Malang, Gus Qoyum dan Habib Segaf Beri Nasihat
News

Haul Akbar KH Yahya Syabrawi ke-39 di Malang, Gus Qoyum dan Habib Segaf Beri Nasihat

Sabtu, 24 Okt 2026
Next Post
Wawali Kota Batu Heli Suyanto saat menuai apresiasi dari Gubernur Jatim. Foto: Prokopim KWB

Gubernur Jatim Beri Penghargaan Kota Batu atas Kontribusi Perwujudan Ketahanan Pangan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.