Malang, Tugumalang.id – Wali Kota Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2026. Aturan tersebut mengatur berbagai aktivitas masyarakat selama Ramadan, mulai dari larangan pasar takjil dengan konsep drive thru hingga penutupan total operasional diskotik dan hiburan malam lainnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan seluruh ketentuan dalam SE Ramadan telah disusun dan diselaraskan dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas Kota Malang selama bulan suci.
“Semua kami sesuaikan, sudah kami harmonisasi. Kami berlakukan sesuai SE itu,” kata Wahyu, Rabu (18/2/2026).
Aturan Ketat Pasar Takjil Selama Ramadan
Dalam SE Ramadan tersebut, penyelenggaraan pasar takjil diatur secara rinci. Sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi antara lain:
-
Dilarang menggunakan badan jalan
-
Wajib menjaga kebersihan lingkungan
-
Wajib menyediakan lahan parkir
-
Harus berkoordinasi dengan perangkat setempat
-
Menjamin keamanan menu takjil
-
Dilarang menggunakan sistem drive thru
Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama berburu takjil di bulan Ramadan.
Baca juga: Spot Ngabuburit Kota Malang di Bulan Ramadan 2026: Tempat Terbaik Menunggu Waktu Berbuka Puasa!
Diskotik Hingga Klub Malam Wajib Tutup
Selain pengaturan pasar takjil, SE Ramadan 2026 juga mewajibkan seluruh operasional hiburan malam di Kota Malang tutup total selama Ramadan. Penutupan berlaku untuk diskotik, panti pijat, spa, bar, karaoke, kafe, dan klub malam.
Warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari diwajibkan menutup tempat usahanya menggunakan tirai. Aktivitas restoran di hotel juga harus menutup jendela guna menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, usaha warung internet wajib tutup mulai pukul 17.00 hingga 21.00 WIB. Bioskop tidak diperkenankan beroperasi saat waktu berbuka puasa dan hanya diizinkan buka pada siang hingga sore hari, serta kembali beroperasi pada malam hari.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Besar Lewat APBN Gagal, Wali Kota Malang Siapkan Skema Alternatif
SE tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas selama Ramadan 1447 Hijriah. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah berharap umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman dan khusyuk.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























