Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Syarat dan Mekanisme Reaktivasi BPJS PBIN yang Dinonaktifkan

Redaksi by Redaksi
Februari 8, 2026 3:32 pm
in News
Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang memberikan penjelasan terkait mekanisme reaktivasi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi masyarakat yang terdampak. Peserta yang sempat dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinsos setempat.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 112.408 penerima BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran Nasional (PBIN) yang ada di Kabupaten Malang dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian dan pemutakhiran data kepesertaan.

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

“Apabila masyarakat tersebut masih membutuhkan pelayanan kesehatan secara rutin, maka tetap dapat mengajukan reaktivasi,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, belum lama ini.

Baca Juga: Peserta BPJS PBIN di Kabupaten Malang yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Reaktivasi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reaktivasi hanya dapat dilakukan bagi peserta PBI JKN yang masa nonaktifnya belum melebihi enam bulan. Selain itu, pemerintah desa memiliki peran penting dalam proses tersebut.

“Dalam pengajuan reaktivasi, desa wajib melakukan pembaruan status ekonomi masyarakat. Jika tidak dilakukan, maka PBI JKN yang sudah aktif kembali berpotensi dinonaktifkan lagi,” kata Pantja.

Bagi masyarakat yang telah mengajukan reaktivasi, Dinsos Kabupaten Malang meminta agar segera menginformasikan kepada person in charge (PIC) masing-masing kecamatan untuk ditindaklanjuti. Proses reaktivasi sendiri diperkirakan memerlukan waktu satu hingga tiga kali 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Status Coban Sewu Diperjelas, DPRD Kabupaten Malang Soroti Keamanan Wisatawan

Dinsos juga telah menyediakan format surat pengantar desa yang dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah disediakan. Sementara itu, untuk melengkapi persyaratan medis, masyarakat dapat melampirkan surat keterangan sakit dari klinik, puskesmas, atau surat rujukan, dengan ketentuan mencantumkan diagnosis.

“Pengusulan reaktivasi PBI JKN dilakukan melalui tautan resmi yang telah kami sediakan,” kata Pantja.

Hingga saat ini, setidaknya 148 warga Kabupaten Malang telah mengajukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBIN. Pantja menegaskan, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan membayar iuran jaminan kesehatan, asalkan memenuhi syarat.

Meski ada 112.408 penerima BPJS Kesehatan PBIN yang dinonaktifkan di Kabupaten Malang, Kementerian Sosial juga mengaktifkan 130.976 penerima baru. Saat ini, terdapat 938.241 penerima BPJS Kesehatan PBIN di Kabupaten Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: bpjs kesehatanbpjs kesehatan pbinpbi jknpbin

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Lautan jamaah juga memadati luar Stadion Gajayana untuk menghadiri Mujahadah Kubro 1 Abad NU. Foto: Dok. PWNU Jatim

Peserta Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang Tembus 107 Ribu Jamaah

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.