Malang, Tugumalang.id – Pendekatan humanis melalui langkah pemulihan korban kini menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan narkotika. Polresta Malang Kota tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba, tetapi juga mendorong rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari strategi pencegahan jangka panjang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap korban agar dapat keluar dari jerat ketergantungan narkoba dan kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.
“Selain dengan penindakan hukum yang tegas bagi pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” ujarnya.
Pendekatan Humanis Jadi Strategi Rehabilitasi Korban Narkoba
Putu menjelaskan, kebijakan rehabilitasi merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah yang menempatkan pengguna narkotika sebagai korban yang perlu dipulihkan, bukan semata-mata dihukum secara pidana.
“Mereka adalah korban, maka kami mengupayakan rehabilitasi agar bisa sembuh dan kembali produktif di masyarakat,” katanya.
Baca juga: BNN Kabupaten Malang Rehabilitasi 7 Pecandu Narkoba, 1 Alami Gangguan Jiwa
Menurutnya, rehabilitasi tidak hanya sebatas pengobatan, tetapi menjadi langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari sisi permintaan.
Rehabilitasi untuk Tekan Permintaan Narkoba
Dengan memulihkan korban dari ketergantungan, permintaan narkoba diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Berkurangnya permintaan secara otomatis akan melemahkan potensi pasar dan peredaran narkotika.
“Kami berharap ini bisa memutus rantai permintaan atau demand reduction. Jadi selain menyembuhkan, juga mencegah korban kembali terlibat narkoba,” imbuhnya.
Sinergi Lintas Sektor dan Edukasi Masyarakat
Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota akan bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial dan keagamaan.
Polresta Malang Kota juga membentuk tim asesmen terpadu untuk menilai kelayakan pengguna narkoba menjalani rehabilitasi.
“Tim asesmen terpadu melibatkan berbagai pihak dan menjadi rujukan kami. Lokasi rehabilitasi juga termasuk pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religi,” ungkapnya.
Selain rehabilitasi, langkah edukasi dan sosialisasi terus diperkuat sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kampanye anti narkoba akan digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, serta melalui kegiatan sambang kampung di wilayah rawan peredaran narkotika.
“Warga Kota Malang ini majemuk. Kami tingkatkan kerja sama dan mengajak kampus-kampus untuk edukasi serta kampanye anti narkoba,” terangnya.
Baca juga: Kolaborasi Fakultas Psikologi UM bersama BNN, Beri Materi Micro Teaching Guna Tingkatkan Keterampilan Agen Pemulihan
Putu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba, termasuk melaporkan melalui layanan cepat Polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 apabila terdapat anggota keluarga atau lingkungan yang membutuhkan rehabilitasi.
“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kami tindaklanjuti dengan pendekatan yang tepat, tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























