Sabtu, Juni 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aniaya Tetangga Saat Main Layangan, Pria di Malang Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 31, 2025 6:59 pm
in Hukum & Kriminal
Aniaya tetangga

Tersangka penganiayaan di Bunutwetan, Pakis. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap pria bernama Martias Veri Putra (35), warga Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Ia diduga memukul dan menendang korban hingga menyebabkan luka lebam.

Peristiwa tersebut terjadi di lapangan Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Senin (30/6/2025) sore. Saat itu, korban yang berinisial AFR (42) bersama istri dan putranya tengah bermain layangan.

READ ALSO

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Lansia di Sumberpucung, Mobil Korban Dibawa Kabur

Bawa Surat Tugas Palsu, Dua Pelaku Penipuan Program UMKM Dibekuk Polisi

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, tersangka datang ke lokasi kejadian bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lapangan, tersangka langsung menghampiri korban.

“Istri tersangka menunjuk ke arah korban, lalu tersangka menghampiri korban,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Warga Dampit Aniaya Tetangga hingga Tewas

Setelah berhadapan dengan korban, tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan siku tangan kanan. Pukulan tersebut mengenai dahi korban.

Tersangka kemudian menendang bagian perut dan dada kiri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian dahi serta nyeri di bagian dada.

“Korban mengalami luka lebam dan tidak bisa bekerja selama tiga hari. Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, tersangka meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman,” kata Bambang.

Korban dan tersangka merupakan tetangga yang sama-sama mengontrak rumah di Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Pakis, AKP Suyanto menambahkan, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.

Ketika penyidik melakukan pemanggilan, tersangka tidak kooperatif. Ia juga kerap pergi ke luar kota karena berprofesi sebagai sopir truk.

“Tersangka berkali-kali tidak memenuhi panggilan. Dia berprofesi sebagai sopir truk, kerjanya ke luar Pulau Jawa,” ujar Suyanto.

Baca juga: Coba Rampok Tetangga Satu Desa, Pria di Saptorenggo Pakis Ditangkap Polisi

Peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran yang terjadi antara anak korban dan anak tersangka. Korban merasa anaknya dirundung oleh anak tersangka, sehingga melabrak istri tersangka.

“Ada kesalahpahaman yang berbuntut tersangka melakukan kekerasan kepada korban,” kata Suyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Ia terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: bunutwetanpakispenganiayaanPenganiayaan di Malang

Related Posts

kasus perampokan lansia
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Lansia di Sumberpucung, Mobil Korban Dibawa Kabur

Rabu, 24 Jun 2026
Pelaku penipuan
Hukum & Kriminal

Bawa Surat Tugas Palsu, Dua Pelaku Penipuan Program UMKM Dibekuk Polisi

Rabu, 24 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Tahapan Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan Pejabat KONI Kota Batu Masih Mandek

Selasa, 23 Jun 2026
Sepeda motor korban yang hampir dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

Sabtu, 20 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Korban Desak Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Diusut Tuntas

Jumat, 19 Jun 2026
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan saat penyekatan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Bawa Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Saat Penyekatan Malam 1 Suro di Karanglo

Jumat, 19 Jun 2026
Next Post
Kaleidoskop Kota Malang 2025

Kaleidoskop Kota Malang 2025: Skandal Dokter Cabul, Demo Ojol, hingga Banjir 39 Titik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.