Tugumalang.id – Lapas Kelas I Malang resmi mengusulkan 54 napi atau warga binaan beragama Nasrani untuk mendapat remisi khusus hari raya Natal 2025. Pengusulan remisi ini sebagai bentuk pemenuhan hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang harus dipenuhi secara adil dan objektif.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan kepatuhan selama menjalani pembinaan,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Mengintip Aktivitas Napi di Lapas Kelas I Malang
Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pengusulan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengusulan remisi itu dilakukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif secara cermat dan berlapis. Proses ini rampung pada 12 Desember 2025.
Dari total 1.998 narapidana yang ada di Lapas Malang, sebanyak 62 orang beragama Protestan dan Katolik. Dari jumlah tersebut, 54 orang dinyatakan memenuhi syarat dan diusulkan memperoleh remisi khusus Natal tahun 2025.
Sementara itu, 6 orang lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti belum menjalani 6 bulan masa pidana hingga adanya cacatan gagal integrasi.
Baca Juga: Petugas Lapas Kelas I Malang Diduga Terlibat Narkoba, Kalapas Angkat Bicara
Adapun besaran remisi yang diusulkan terdiri dari Remisi Khusus I, dengan rincian pengurangan masa pidana selama 15 hari bagi 8 orang, 1 bulan bagi 41 orang, 1 bulan 15 hari bagi 3 orang, serta 2 bulan bagi 2 orang warga binaan.
Seluruh proses pengusulan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan integritas. Nantinya remisi akan diserahkan serentak pada tanggal 25 Desember 2025 diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan.
Teguh menyebut bahwa remisi juga menjadi instrumen penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Remisi itu diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh sungguh.
“Kami ingin remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Lapas Kelas I Malang berkomitmen untuk terus memenuhi hak hak warga binaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























