Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Malang Resmi Bebaskan Lahan Candi Srigading Seluas 6.668 Meter Persegi

Redaksi by Redaksi
Desember 14, 2025 12:45 pm
in News
Candi Srigading

Situs Candi Srigading di Lawang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Candi Srigading kini resmi menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Lahan seluas 6.668 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya candi tersebut sebelumnya merupakan milik warga dan telah dibebaskan oleh pemerintah daerah.

Candi Srigading yang berlokasi di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, mulai diekskavasi pada awal tahun 2022. Selama kurang lebih tiga tahun, Pemkab Malang masih menyewa lahan milik warga sebelum akhirnya melakukan pembebasan secara bertahap.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Area depan
Area depan Candi Srigading. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Proses Pembebasan Lahan Candi Srigading

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Hartono, menjelaskan bahwa pembebasan lahan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada akhir tahun 2024 dan berlanjut pada tahun 2025.

“Ada tiga persil tanah yang harus dibebaskan,” kata Hartono, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Atap Situs Candi Srigading Bocor dan Rapuh, Pelestarian Terancam

Berdasarkan appraisal yang dilakukan oleh pihak ketiga, nilai ganti untung ditetapkan sebesar Rp472 ribu per meter persegi. Dengan luasan lahan mencapai 6.668 meter persegi, total anggaran yang dikucurkan untuk pembebasan lahan ini mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Sumber Anggaran Pembebasan Lahan

Hartono menjelaskan, pendanaan pembebasan lahan berasal dari dua sumber. Satu persil tanah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang, sementara dua persil lainnya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur.

Ia menyebutkan, turunnya BKK Provinsi Jawa Timur tidak lepas dari bantuan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari.

“Statusnya hari ini, lahan itu sudah milik Pemkab Malang,” ujar Hartono.

Pembebasan lahan ini menjadi langkah awal Pemkab Malang dalam upaya pelestarian warisan budaya benda yang diduga merupakan peninggalan Kerajaan Medang Kamulan. Hingga saat ini, belum terdapat langkah lanjutan berupa perawatan fisik maupun penetapan status cagar budaya.

Kondisi Terkini dan Harapan Pelestarian

Juru Pelihara Candi Srigading, Yuliadi, mengungkapkan bahwa kondisi situs bersejarah tersebut masih memprihatinkan. Saat ini, Candi Srigading hanya dilindungi atap plastik dengan tiang bambu yang sudah lapuk dan berlubang.

Atap tersebut dibangun atas inisiatif pribadi Yuliadi dengan menggunakan dana pribadi. Namun, kondisinya kini sudah tidak mampu melindungi candi dari air hujan, sementara material batu bata merah penyusun candi sangat rentan terhadap erosi air.

Baca juga: Situs Srigading Kabupaten Malang Tak Kunjung Dipugar, Terkendala Dana dan Aturan

“Saya sudah membuat surat ke dinas-dinas terkait hingga ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk pembetulan atap dan akses pagar, namun belum mendapat respon,” kata Yuliadi saat dihubungi Tugu Malang ID, belum lama ini.

Ia berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kelestarian situs-situs bersejarah, termasuk Candi Srigading, serta segera menetapkannya sebagai cagar budaya. Situs ini sendiri ditemukan di tengah area ladang tebu dan menyimpan nilai sejarah yang penting bagi Kabupaten Malang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: candi srigadingpembebasan lahanPemkab Malangsrigading

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Haul Akbar Al Imamain Malang

Ribuan Jamaah Memadati Haul Akbar Al Imamain Malang 2025, Doa dan Zikir Menggema

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.