Tugumalang.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 5,5 bulan penjara kepada ES, seorang debitur di Malang. Pasalnya, ES menggadaikan mobil Pajero namun hanya mengangsur sekali. Mobil yang digunakan sebagai agunan pinjaman itu ternyata juga belum lunas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomy Marwanto mengatakan bahwa ES melanggar Pasal 35 dan 36 Undang Undang tentang Jaminan Fidusia. Majelis hakim kemudian memberikan vonis 5 bulan 15 hari.
“Vonisnya 5 bulan 15 hari. Dia melanggar Pasal 35 dan 36 Undang Undang Fidusia,” kata Tomy, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Polisi Ungkap 18 Kasus Curanmor di Kota Malang, Ada Pelaku Pencurian Mobil Beraksi Lewat Gorong Gorong
Menurutnya, ES terbukti menyalahgunakan unit mobil Pajero sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman di PT Mizuho Finance. Padahal, legalitas mobil itu masih milik pihak lain.
“Jadi dia mengalihkan unit ke orang lain. Padahal barang fidusia ini kan harusnya milik debitur bukan yang masih dikuasai orang lain,” urainya.
Kini barang bukti mobil Pajero itu diputuskan dikembalikan kepada pihak PT Mizuho Finance. “Barang bukti sudah ditemukan dan dikembalikan ke Mizuho,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang Diciduk Polisi
Sementara itu, Branch Head Malang Branch Office Mizuho Finance, Yanuar T Priambada mengatakan, ES awalnya mengajukan pinjaman senilai Rp 315 juta pada November 2024 lalu dengan jaminan. BPKB Pajero.
“Dia mengaku mobil itu miliknya sendiri sehingga kami proses dan pinjaman cair di bulan November 2024 juga,” ucapnya.
Menurutnya, debitur ini hanya mengangsur satu kali, kemudian tak lagi mengangsur. Surat peringatan hingga upaya kekeluargaan yang telah ditempuh tak membuahkan hasil.
“Jadi dia hanya mengangsur satu kali. Kemudian tidak mengangsur lagi. Saat dia terlambat 3 bulan, kami berikan SP1, 2, somasi, kami kunjungi kerumahnya tak bisa ditemui,” jelasnya.
Pihaknya kemudian melakukan eksekusi atas mobil yang dijaminkan itu. Namun dalam perjalananya, ES melakukan gugatan.
“Saat kami eksekusi, dia menggugat kami. Debitur ini bersalah tapi justru menggugat sehingga kami melakukan pelaporan ke Polresta Malang Kota hingga ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Belakangan diketahui, mobil yang dijaminkan itu ternyata belum lunas dan secara legalitas masih milik orang lain. Hal ini semakin menguatkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi.
Yanuar berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat umum agar lebih berhati hati dalam melakukan pinjaman. Ia menekankan, jika unit kendaraan masih dalam proses angsuran kredit maka tidak boleh dipindahtangankan ataupun dijadikan jaminan untuk pinjaman lain.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama. Selama masa kredit, legalitas unit mobil itu masih milik perusahaan pembiayaan. Sehingga tidak bisa digadaikan atau dipindahtangankan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


























