MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap komplotan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area pabrik gula Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Komplotan berisi tiga orang tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dalam hitungan jam.
Kasus ini bermula saat sebuah truk Mitsubishi berpelat N 9032 EE milik S (41), warga Gondanglegi, dilaporkan hilang setelah diparkir di area bongkar muat Pabrik Gula di Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Minggu (23/11/2025).
Baca Juga: Residivis Curanmor di Bululawang Dilumpuhkan Usai Berontak saat Ditangkap
Korban sebelumnya menyerahkan kendaraannya kepada seorang rekannya untuk antre bongkar tebu. Truk sudah masuk ke area parkiran dalam saat rekan korban lengah dan meninggalkan kunci truk di dalam kendaraan.
Tak lama kemudian, korban menyadari truk miliknya sudah tidak ada di dalam area parkir PG Kebonagung. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakisaji.
“Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengambil rekaman CCTV di TKP. Dari rekaman inilah identitas para tersangka mulai terkuak,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (2/12/2025).
Dari hasil analisis video, polisi mengidentifikasi salah satu tersangka sebagai AJ (29), warga Wagir. Ia juga berprofesi sebagai sopir truk dan mengenali kebiasan sopir-sopir yang ada di pabrik gula Kebonagung.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang Diciduk Polisi
Setelah pendalaman, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus tersangka AJ di SPBU Talok, Kecamatan Turen, pada Minggu (30/11) dini hari.
Tidak berhenti di situ, polisi bergerak menangkap PA (18) di wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, yang diduga bertugas membantu operasional pencurian tersebut. Ia merupakan satu-satunya tersangka dalam komplotan ini yang belum pernah menjalani hukuman pidana.
Pengembangan berlanjut ke Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan. Di sana polisi mengamankan terduga penadah berinisial B (46) sekaligus menyita truk korban yang sudah berpindah tangan.
AJ dan B sama-sama pernah terjerat kasus curanmor. Keduanya saling kenal saat menjalani hukuman di lapas. “Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para terduga pelaku adalah ekonomi,” kata Bambang.
Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk rekaman CCTV, surat-surat kendaraan, hingga pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, serta pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas. Namun yang terpenting, kendaraan korban sudah berhasil kami kembalikan,” tegas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A































