Jumat, November 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Naikkan Status Kasus Developer Diduga Jual Rumah Tanpa Hak Atas Tanah di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
November 3, 2025 5:07 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus Developer

Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Polisi meningkatkan status perkara dugaan pelanggaran oleh salah satu developer perumahan di Kota Batu, Jawa Timur. Pengembang tersebut diduga menjual unit rumah sebelum mengantongi status hak atas tanah. Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polres Batu akan menaikkan status penyelidikan menjadi Laporan Polisi (LP) A.

Kasus seperti ini, menurut aparat, masih kerap terjadi di sektor properti, termasuk di Kota Batu. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat memastikan kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas aset sebelum membeli unit perumahan.

READ ALSO

Waspada, Penipu Ngaku Ajudan Kapolres Batu

Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Guru SMKN 4 Malang Dinonaktifkan

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan adanya perkara tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan peningkatan status menjadi LP A.

“Dalam kasus seperti ini, kami menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan tebang pilih. Penyidikan terus kami dalami terhadap proyek perumahan yang diduga dibangun tanpa izin lengkap dan dijual sebelum memiliki status hak atas tanah,” ungkap Joko, Minggu (2/11/2025).

Baca juga: Deretan Kasus Developer Bodong di Malang Raya dalam Dua Tahun Terakhir, Masyarakat Harus Waspada!

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perumahan yang tengah diselidiki adalah Perumahan Azura, berlokasi di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Kasus ini pertama kali dilaporkan sejak tahun 2024 dan kini telah memasuki tahap lanjutan.

Joko menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang diperkuat dengan keterangan ahli pertanahan dan perumahan, Prof. Agus Sekarmadji dari Universitas Airlangga Surabaya, pada 10 Juli 2024.

Dari hasil klarifikasi tersebut diketahui bahwa pihak pengembang, PT Grand Alzam Village dengan inisial AJA, membeli lahan seluas 5.700 meter persegi dari seseorang bernama Nurohman DRS. Namun, transaksi itu hanya berupa akte pelepasan hak atas tanah, bukan akta jual beli (AJB) yang sah.

Menurut keterangan ahli, sebelum melakukan pembangunan dan penjualan rumah, pengembang wajib menyelesaikan status hak atas tanah serta seluruh perizinan sesuai Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 22 huruf C PP Nomor 12 Tahun 2021.

“Setelah tanah dilepaskan haknya, statusnya kembali menjadi milik negara. Pengembang wajib mengurus penerbitan SK dan SHGB atas nama perusahaan sebelum melakukan penjualan. Jika belum diselesaikan, maka penjualan unit rumah tergolong pelanggaran hukum,” tegas Joko.

Baca juga: Warga Sidoarjo Jadi Korban Developer Bodong di Malang

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa pengembang Perumahan Azura telah menjual sedikitnya 12 unit rumah, padahal status hak atas tanah dan izin pembangunan (SHGB) belum rampung.

Atas dasar itu, penyidik menilai tindakan pengembang melanggar Pasal 154 jo Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011, yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan siap bangun yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.”

“Pelanggaran pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tambah Joko.

Sebagai langkah lanjut, Polres Batu tengah menyiapkan proses peningkatan status perkara menjadi LP A. Pihak penyidik juga berencana memeriksa saksi, pihak terlapor, serta bersurat ke Wali Kota Batu melalui Dinas Perizinan, DPUPR, dan Satpol PP untuk menindaklanjuti potensi sanksi administratif.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Apalagi ada indikasi praktik mafia tanah yang bisa merugikan masyarakat. Setiap pengembang wajib mematuhi ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, pihak pengembang Perumahan Azura, Amin, membantah tudingan bahwa proyeknya tidak sesuai aturan. Ia menegaskan seluruh prosedur pembangunan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami rasa tidak ada masalah dengan perizinan. Semua proses telah kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

Tags: developer bermasalah di kota batuDeveloper Bodongmafia tanah kota batuperumahan bodong kota batuPOlres Batusatreskrim polres batuUU perumahan

Related Posts

Waspada Penipu Ngaku Ajudan Kapolres Batu Gentayangan, Sempat Peras Pengelola Wisata Puluhan Juta
Hukum & Kriminal

Waspada, Penipu Ngaku Ajudan Kapolres Batu

Jumat, 6 Nov 2026
Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Guru Olahraga SMKN 4 Malang Dinonaktifkan
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Guru SMKN 4 Malang Dinonaktifkan

Kamis, 5 Nov 2026
Tegas! Polres Batu Pecat Anggota Polisi Berpangkat Bripka Terlibat Kasus Penipuan
Hukum & Kriminal

Tegas! Polres Batu Pecat Anggota Polisi Berpangkat Bripka Terlibat Kasus Penipuan

Rabu, 4 Nov 2026
Kakek di Malang Dijerat 9 Tahun Penjara, Putung Rokoknya Picu Kebakaran Hebat TPA Supit Urang
Hukum & Kriminal

Kakek di Malang Dijerat 9 Tahun Penjara, Putung Rokoknya Picu Kebakaran Hebat TPA Supit Urang

Jumat, 30 Okt 2026
Polisi Ungkap Perburuan Landak Jawa di Sumawe, Dua Tersangka Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Perburuan Landak Jawa di Sumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 27 Okt 2026
Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Amankan 129 Tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Amankan 129 Tersangka

Selasa, 27 Okt 2026
Next Post
DPRD Kota Malang

Serapan Belanja Daerah Rendah, DPRD Kota Malang Takut Pembangun Insfrastruktur Tak Berkualitas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.