Selasa, Agustus 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komnas Perlindungan Anak Desak Polda Jatim Tahan Pendiri SMA SPI

Redaksi by Redaksi
Agustus 19, 2021 2:52 pm
in Hukum & Kriminal
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat berada di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat berada di Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya sendiri. Namun hingga kini, polisi belum melakukan penahanan.

 

READ ALSO

Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Komnas Perlindungan Anak (PA) bersama puluhan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-nusantara, berkirim surat yang ditujukan kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta. Mereka mendesak agar pelaku ini bisa segera ditahan.

 

Dikatakan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, Julianto Eko mangkir untuk diperiksa tanpa pemberitahuan sama sekali.

 

”Artinya, ketidak hadiran JE alias Kojul memenuhi panggilan penyidik Polda (Unit Renakta) itu adalah bentuk pembangkangan hukum,” tegas Arist, pada Rabu (18/8/2021).

 

Atas dasar hal ini, menurut Arist, seharusnya pelaku sudah bisa dikatakan dipanggil dengan cara dijemput paksa untuk dimintai keterangan. Dengan begitu, pendiri SMA SPI ini secara hukum sudah bisa ditangkap dan ditahan.

 

Lalu, untuk berkas berikut barang bukti bisa segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri. Melalui surat itu, lanjut Arist, diharapkan bisa ditindaklanjuti. ”Sebagai cara agar korban memperoleh kepastian hukum atas apa yang diderita selama ini,” kata dia.

 

Bagaimanapun, tegas Arist, kasus ini harus dikawal bersama sampai di meja persidangan sebagai bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi penerus bangsa.

 

“Saya percaya dedikasi Kapolda menegakkan hukum sebagai bentuk komitmen bersama memerangi pelaku kekerasan seksual, sehingga tidak ada lagi korban-korban lainnya. Kami minta pelaku segera bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Arist.

 

Sebelumnya, pendiri SMA SPI ini dilaporkan Komnas PA atas dugaan kekerasan seksual kepada muridnya sendiri. Alasannya, sedang memberikan motivasi. Selain itu, juga ada dugaan ekploitasi ekonomi karena mempekerjakan anak di bawah umur.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga
Hukum & Kriminal

Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga

Selasa, 18 Agu 2026
Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop
Hukum & Kriminal

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Senin, 17 Agu 2026
Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Next Post
kakek - Alasan Kakek Satirun dan Nenek Tiah Tetap Berjualan Keliling: Tak Mau Bergantung pada Bantuan

Alasan Kakek Satirun dan Nenek Tiah Tetap Berjualan Keliling: Tak Mau Bergantung pada Bantuan

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.