Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Advokat Asal Malang Menangkan Sengketa Tanah dan Bangunan di Jakarta Lawan Putri Zulkifli Hasan

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2025 11:59 am
in Advertorial
Advokat Asal Malang , Dr. Yayan Riyanto, SH, MH

Kuasa hukum pihak penggugat, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Advokat asal Malang, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH sukses memangkan perkara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan (Zulhas). Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon termasuk Putri Zulhas dan beberapa pihak lainnya.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, seperti yang tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

READ ALSO

Mahasiswa Unikama Bantu Tingkatkan Produktivitas Budidaya Ikan Talangagung

Dosen UIN Malang Nur Mahmudah Ikuti Halaqah Ulama Perempuan

Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH dengan hakim anggota Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum dan Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MM.

Baca juga: Memilih Advokat Tepat dan Profesional Menurut Pengacara Senior Yayan Riyanto

Putusan kasasi itu dibacakan pada Rabu (22 Oktober 2025) dengan amar putusan menolak kasasi. Dengan demikian, putusan pada tingkat sebelumnya dinyatakan berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Proses kasasi yang diajukan pihak putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Dalam putusan tersebut, pihak Putri Zulhas diminta menyerahkan tanah dan bangunan kepada Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara selaku pihak penggugat.

Kuasa hukum pihak penggugat, Yayan Riyanto didampingi Veridiano LF Bili menjelaskan bahwa objek sengketa perkara ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi.

Baca juga: Jadi Pengacara Kondang, Ini Sejumlah Kasus yang Pernah Ditangani Yayan Riyanto Advokat Asal Malang

Lokasi tanah dan lahan itu terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya dijaminkan oleh Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pihak tergugat mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli, bukan pinjaman.

Perselisihan inilah yang kemudian berujung ke ranah hukum. Selain Putri Zulhas yang menjadi tergugat III, turut pula tercatat nama H Syafran sebagai tergugat IV. Proses hukum perkara ini sempat melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.

“Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasasi, sebenarnya telah dimenangkan klien kami,” kata Yayan Riyanto.

Baca juga: Hijrah ke Jakarta, Advokat Yayan Riyanto Makin Gigih Setelah 24 Tahun

Yayan juga menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi pihak Putri Zulhas. Kini, para tergugat itu berkewajiban menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

“Para tergugat diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. Kami menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Advokat MalangMA tolak kasasi Putri Zulhas.Putri ZulhasYayan Ruhiyan

Related Posts

Mahasiswa Unikama Bantu Tingkatkan Produktivitas Budidaya Ikan Talangagung
Advertorial

Mahasiswa Unikama Bantu Tingkatkan Produktivitas Budidaya Ikan Talangagung

Senin, 31 Agu 2026
Dosen UIN Malang Nur Mahmudah Ikuti Halaqah Ulama Perempuan
Advertorial

Dosen UIN Malang Nur Mahmudah Ikuti Halaqah Ulama Perempuan

Senin, 31 Agu 2026
66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi Di Kota Malang 69
Advertorial

Angkutan Pelajar Gratis Resmi Beroperasi, Rendra Soroti Keamanan dan Kenyamanan

Senin, 31 Agu 2026
PBAK Magister Psikologi UIN Malang Bekali Mahasiswa dengan Arah Riset
Advertorial

PBAK Magister Psikologi UIN Malang Bekali Mahasiswa dengan Arah Riset

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Brawijaya Premier Kost, Investasi Rukos Dekat Suhat dan Kampus
Advertorial

Brawijaya Premier Kost, Investasi Rukos Dekat Suhat dan Kampus

Sabtu, 29 Agu 2026
Next Post
sepeda listrik

Sepeda Listrik: Gaya Hidup Modern yang Hemat, Sehat, dan Ramah Lingkungan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.