Malang, Tugumalang.id – Advokat asal Malang, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH sukses memangkan perkara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan (Zulhas). Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon termasuk Putri Zulhas dan beberapa pihak lainnya.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, seperti yang tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH dengan hakim anggota Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum dan Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MM.
Baca juga: Memilih Advokat Tepat dan Profesional Menurut Pengacara Senior Yayan Riyanto
Putusan kasasi itu dibacakan pada Rabu (22 Oktober 2025) dengan amar putusan menolak kasasi. Dengan demikian, putusan pada tingkat sebelumnya dinyatakan berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Proses kasasi yang diajukan pihak putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pengadilan tingkat pertama hingga banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Dalam putusan tersebut, pihak Putri Zulhas diminta menyerahkan tanah dan bangunan kepada Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara selaku pihak penggugat.
Kuasa hukum pihak penggugat, Yayan Riyanto didampingi Veridiano LF Bili menjelaskan bahwa objek sengketa perkara ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi.
Baca juga: Jadi Pengacara Kondang, Ini Sejumlah Kasus yang Pernah Ditangani Yayan Riyanto Advokat Asal Malang
Lokasi tanah dan lahan itu terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya dijaminkan oleh Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pihak tergugat mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli, bukan pinjaman.
Perselisihan inilah yang kemudian berujung ke ranah hukum. Selain Putri Zulhas yang menjadi tergugat III, turut pula tercatat nama H Syafran sebagai tergugat IV. Proses hukum perkara ini sempat melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.
“Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasasi, sebenarnya telah dimenangkan klien kami,” kata Yayan Riyanto.
Baca juga: Hijrah ke Jakarta, Advokat Yayan Riyanto Makin Gigih Setelah 24 Tahun
Yayan juga menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi pihak Putri Zulhas. Kini, para tergugat itu berkewajiban menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
“Para tergugat diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. Kami menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























