Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Motif Terungkap! Suami Siri di Malang Bunuh dan Kubur Istrinya di Kebun Tebu

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2025 11:31 am
in Hukum & Kriminal
Suami siri bunuh istri

Tersangka Fadeli Amin yang diduga membunuh istrinya dengan menggunakan balok kayu. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id — Motif pembunuhan perempuan bernama Ponimah (54) yang dilakukan oleh suami sirinya, Fadeli Amin (54), akhirnya terungkap. Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati terhadap perkataan dan perbuatan korban. Dalam kondisi emosi, Fadeli memukulkan balok kayu ke kepala korban hingga tewas.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah membunuh istrinya, tersangka membawa jenazah ke kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, untuk dikubur.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Balok kayu
Balok kayu yang digunakan tersangka untuk memukul korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, anak korban bernama Ernawati (23) masih sempat melihat ibunya dalam keadaan hidup pada pagi hari sebelum berangkat kerja.

“Sebelum berangkat kerja, saksi melihat korban bersama tersangka di rumah,” ujar Danang dalam konferensi pers di Aula Polres Malang, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan Terkubur di Kebun Tebu Gedangan, Malang

Sekitar pukul 17.00 WIB, Ernawati pulang kerja dan mendapati rumah sudah dalam keadaan kosong. Tak lama kemudian, tersangka datang ke rumah. Saat ditanya keberadaan ibunya, Fadeli menjawab bahwa Ponimah dijemput oleh orang tak dikenal dan pergi entah ke mana.

Tiga hari berselang, korban tak juga pulang. Ernawati kemudian melaporkan hilangnya sang ibu ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

Penemuan Jenazah di Kebun Tebu

Pada Minggu (12/10/2025), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, digegerkan dengan adanya gundukan tanah mencurigakan di kebun tebu milik warga. Setelah digali, ditemukan jenazah perempuan dengan luka bakar di tubuhnya.

Polisi kemudian melakukan identifikasi dan memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Ponimah, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh anaknya.

Pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap tersangka Fadeli Amin di rumah orang tuanya di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku telah membunuh korban,” kata AKBP Danang.

Cekcok dan Sakit Hati Jadi Pemicu

Kapolres Malang
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban kerap cekcok sekitar 15 hari sebelum kejadian. Karena tersinggung dan sakit hati, tersangka memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali — satu pukulan mengenai bagian belakang leher dan dua pukulan mengenai kepala sebelah kiri.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Mayat Perempuan Terbakar di Malang, Suami Siri Jadi Tersangka

Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka meminjam truk milik warga Kecamatan Pagelaran untuk membuang jasad istrinya ke kebun tebu di Gedangan. Jenazah yang telah dibungkus selimut dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke lokasi.

Sesampainya di kebun tebu, tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar pertalite lalu membakarnya.

“Setelah jenazah terbakar, tersangka mengubur jenazah menggunakan cangkul yang sudah ia siapkan sebelumnya,” imbuh Danang.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Jerat Pelaku Pasal Berlapis

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu sepanjang 154 sentimeter yang digunakan untuk memukul korban, uang tunai Rp28 juta, dan telepon genggam milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

redaktur: jatmiko

Tags: gedangankriminalkubur istriPembunuhansuami sirisumbermanjing wetan

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Advokat Asal Malang , Dr. Yayan Riyanto, SH, MH

Advokat Asal Malang Menangkan Sengketa Tanah dan Bangunan di Jakarta Lawan Putri Zulkifli Hasan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.