Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Motif Terungkap! Suami Siri di Malang Bunuh dan Kubur Istrinya di Kebun Tebu

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2025 11:31 am
in Hukum & Kriminal
Suami siri bunuh istri

Tersangka Fadeli Amin yang diduga membunuh istrinya dengan menggunakan balok kayu. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id — Motif pembunuhan perempuan bernama Ponimah (54) yang dilakukan oleh suami sirinya, Fadeli Amin (54), akhirnya terungkap. Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati terhadap perkataan dan perbuatan korban. Dalam kondisi emosi, Fadeli memukulkan balok kayu ke kepala korban hingga tewas.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah membunuh istrinya, tersangka membawa jenazah ke kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, untuk dikubur.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Balok kayu
Balok kayu yang digunakan tersangka untuk memukul korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, anak korban bernama Ernawati (23) masih sempat melihat ibunya dalam keadaan hidup pada pagi hari sebelum berangkat kerja.

“Sebelum berangkat kerja, saksi melihat korban bersama tersangka di rumah,” ujar Danang dalam konferensi pers di Aula Polres Malang, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan Terkubur di Kebun Tebu Gedangan, Malang

Sekitar pukul 17.00 WIB, Ernawati pulang kerja dan mendapati rumah sudah dalam keadaan kosong. Tak lama kemudian, tersangka datang ke rumah. Saat ditanya keberadaan ibunya, Fadeli menjawab bahwa Ponimah dijemput oleh orang tak dikenal dan pergi entah ke mana.

Tiga hari berselang, korban tak juga pulang. Ernawati kemudian melaporkan hilangnya sang ibu ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

Penemuan Jenazah di Kebun Tebu

Pada Minggu (12/10/2025), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, digegerkan dengan adanya gundukan tanah mencurigakan di kebun tebu milik warga. Setelah digali, ditemukan jenazah perempuan dengan luka bakar di tubuhnya.

Polisi kemudian melakukan identifikasi dan memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Ponimah, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh anaknya.

Pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap tersangka Fadeli Amin di rumah orang tuanya di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku telah membunuh korban,” kata AKBP Danang.

Cekcok dan Sakit Hati Jadi Pemicu

Kapolres Malang
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban kerap cekcok sekitar 15 hari sebelum kejadian. Karena tersinggung dan sakit hati, tersangka memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali — satu pukulan mengenai bagian belakang leher dan dua pukulan mengenai kepala sebelah kiri.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Mayat Perempuan Terbakar di Malang, Suami Siri Jadi Tersangka

Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka meminjam truk milik warga Kecamatan Pagelaran untuk membuang jasad istrinya ke kebun tebu di Gedangan. Jenazah yang telah dibungkus selimut dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke lokasi.

Sesampainya di kebun tebu, tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar pertalite lalu membakarnya.

“Setelah jenazah terbakar, tersangka mengubur jenazah menggunakan cangkul yang sudah ia siapkan sebelumnya,” imbuh Danang.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Jerat Pelaku Pasal Berlapis

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu sepanjang 154 sentimeter yang digunakan untuk memukul korban, uang tunai Rp28 juta, dan telepon genggam milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

redaktur: jatmiko

Tags: gedangankriminalkubur istriPembunuhansuami sirisumbermanjing wetan

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Advokat Asal Malang , Dr. Yayan Riyanto, SH, MH

Advokat Asal Malang Menangkan Sengketa Tanah dan Bangunan di Jakarta Lawan Putri Zulkifli Hasan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.