Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Motif Terungkap! Suami Siri di Malang Bunuh dan Kubur Istrinya di Kebun Tebu

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2025 11:31 am
in Hukum & Kriminal
Suami siri bunuh istri

Tersangka Fadeli Amin yang diduga membunuh istrinya dengan menggunakan balok kayu. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id — Motif pembunuhan perempuan bernama Ponimah (54) yang dilakukan oleh suami sirinya, Fadeli Amin (54), akhirnya terungkap. Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati terhadap perkataan dan perbuatan korban. Dalam kondisi emosi, Fadeli memukulkan balok kayu ke kepala korban hingga tewas.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah membunuh istrinya, tersangka membawa jenazah ke kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, untuk dikubur.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Balok kayu
Balok kayu yang digunakan tersangka untuk memukul korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, anak korban bernama Ernawati (23) masih sempat melihat ibunya dalam keadaan hidup pada pagi hari sebelum berangkat kerja.

“Sebelum berangkat kerja, saksi melihat korban bersama tersangka di rumah,” ujar Danang dalam konferensi pers di Aula Polres Malang, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan Terkubur di Kebun Tebu Gedangan, Malang

Sekitar pukul 17.00 WIB, Ernawati pulang kerja dan mendapati rumah sudah dalam keadaan kosong. Tak lama kemudian, tersangka datang ke rumah. Saat ditanya keberadaan ibunya, Fadeli menjawab bahwa Ponimah dijemput oleh orang tak dikenal dan pergi entah ke mana.

Tiga hari berselang, korban tak juga pulang. Ernawati kemudian melaporkan hilangnya sang ibu ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

Penemuan Jenazah di Kebun Tebu

Pada Minggu (12/10/2025), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, digegerkan dengan adanya gundukan tanah mencurigakan di kebun tebu milik warga. Setelah digali, ditemukan jenazah perempuan dengan luka bakar di tubuhnya.

Polisi kemudian melakukan identifikasi dan memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Ponimah, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh anaknya.

Pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap tersangka Fadeli Amin di rumah orang tuanya di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku telah membunuh korban,” kata AKBP Danang.

Cekcok dan Sakit Hati Jadi Pemicu

Kapolres Malang
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi saat memberikan keterangan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban kerap cekcok sekitar 15 hari sebelum kejadian. Karena tersinggung dan sakit hati, tersangka memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali — satu pukulan mengenai bagian belakang leher dan dua pukulan mengenai kepala sebelah kiri.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Mayat Perempuan Terbakar di Malang, Suami Siri Jadi Tersangka

Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka meminjam truk milik warga Kecamatan Pagelaran untuk membuang jasad istrinya ke kebun tebu di Gedangan. Jenazah yang telah dibungkus selimut dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke lokasi.

Sesampainya di kebun tebu, tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar pertalite lalu membakarnya.

“Setelah jenazah terbakar, tersangka mengubur jenazah menggunakan cangkul yang sudah ia siapkan sebelumnya,” imbuh Danang.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Jerat Pelaku Pasal Berlapis

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu sepanjang 154 sentimeter yang digunakan untuk memukul korban, uang tunai Rp28 juta, dan telepon genggam milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

redaktur: jatmiko

Tags: gedangankriminalkubur istriPembunuhansuami sirisumbermanjing wetan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Advokat Asal Malang , Dr. Yayan Riyanto, SH, MH

Advokat Asal Malang Menangkan Sengketa Tanah dan Bangunan di Jakarta Lawan Putri Zulkifli Hasan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.