Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah dan DPRD Kota Batu tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Raperda ini direncanakan akan dilengkapi dengan aturan investor wajib menyerap 60 persen tenaga lokal.
Wali Kota Batu, Nurochman ingin memastikan bahwa setiap rupiah investasi yang masuk ke Kota Wisata ini juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan, investor akan dapat kemudahan, tapi wajib menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen dari total kebutuhan tenaga.
“Investasi itu bukan hanya soal menanam modal dan membangun bisnis. Tapi juga menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” tegas Cak Nur, Rabu (22/10/2025).
Cak Nur menegaskan komitmen ini penting dimiliki oleh investor agar geliat investasi tak hanya dinikmati pemilik modal. Ia ingin Kota Batu menjadi ruang ekonomi yang adil.
“Kalau pengusaha masih nakal, tak punya izin dan tak mau ikut aturan, ya ditutup saja. Tapi kalau patuh, punya komitmen memberdayakan warga Kota Batu, tentu kami beri kemudahan. Jadi, kalau mau investasi di sini, jangan cuma bawa uang. Bawa juga manfaat untuk warga,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Sebut Daya Tarik Investasi Kota Batu Melemah, Pemkot Klaim Justru Naik Dua Kali Lipat
Sementara, Ketua DPRD Kota Batu, H.M. Didik Subiyanto turut sepakat dengan spirit yang dibawa dari Raperda ini. Investasi, kata dia, memang menjadi kunci utama pertumbuhan ekonomi daerah yang tetap harus diarahkan.
“Investasi bukan sekadar masuk, tapi harus memberi dampak. Lapangan kerja terbuka, kesejahteraan naik. Itu baru investasi yang sehat,” kata Biyanto.
Ia memastikan, DPRD bersama pemerintah telah mengkaji secara mendalam Raperda ini. Uji publik yang telah digelar sebelumnya juga menjadi wadah aspiratif agar regulasi yang lahir tidak hanya berpihak pada investor, tapi juga menjaga kepentingan masyarakat.
“Raperda ini jadi ruang dialog terbuka dan partisipatif. Kita ingin investasi di Batu berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sujono Djonet menambahkan, bahwa aturan baru ini tak hanya memberi kemudahan bagi investor, tapi juga memperbaiki citra birokrasi Kota Batu yang selama ini dikenal lamban dan berlapis-lapis.
“Selama ini perizinan dianggap bulet, berbelit, tidak pasti. Raperda ini justru akan menegaskan kepastian dan kemudahan. Kalau semua sudah taat, pemerintah akan memberi bonus berupa insentif investasi,” jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Batu Dorong Investasi Ramah Lingkungan, Lahan Tersisa Hanya 40 Persen
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pembentukan Tim Verifikasi Investasi langsung di bawah Wali Kota. Tim ini akan memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya terpisah-pisah di berbagai dinas.
“Dengan tim verifikasi ini, semua bisa diproses cepat, transparan dan terukur. Jadi, tak ada lagi alasan investor menyalahi izin,” tambahnya.
Raperda ini diharapkan disahkan bulan depan, sehingga mulai 2026 seluruh investasi di Kota Batu memiliki arah yang lebih jelas, berizin, beretika dan berpihak pada warga.
Pemerintah juga memastikan tidak akan segan-segan menindak pengusaha yang “curi start” alias beroperasi tanpa izin resmi. Kasus penertiban reklame dan peringatan bagi beberapa hotel serta tempat wisata beberapa waktu lalu menjadi bukti keseriusan itu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























