Kota Batu, Tugumalang.id-Penyelidikan intensif Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu terhadap kasus penyebaran video syur yang melibatkan seorang guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kota Batu akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap pelaku utama yang sempat melarikan diri ke wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Unit Resmob Singo Mbatu Polres Batu berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku berinisial AL, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Ngawi setelah sempat buron beberapa hari.
Baca juga: Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Pemuda Malang Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait beredarnya konten tidak senonoh milik seorang guru PAUD sekaligus pengajar TPQ di wilayah Junrejo, Kota Batu. Konten tersebut menyebar luas melalui status WhatsApp dan pesan pribadi yang menimbulkan keresahan di kalangan warga serta wali murid.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara terduga pelaku AL dan korban RA, guru TPQ di salah satu pondok pesantren di Junrejo.
“Pelaku sebelumnya sempat tinggal di pondok pesantren tersebut dan dikenal aktif membantu kegiatan belajar mengajar. Dari situ, hubungan pribadi dengan korban mulai terjalin,” jelas Iptu Joko, Jumat (10/10/2025).
Namun, hubungan keduanya diduga tidak berakhir baik. Setelah meninggalkan pondok, pelaku menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui media sosial serta pesan WhatsApp kepada sejumlah orang tua murid.
“Aksi pelaku menimbulkan keresahan dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan maupun korban. Kami segera melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Ngawi tanpa perlawanan,” tambahnya.
Saat ini, pelaku AL telah dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila tersebut.
Baca juga: Sindikat Penjualan Konten Nudes LGBT di Kota Batu Hadapi Meja Hijau
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko


















