Minggu, Agustus 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Camat Pujon Dinonaktifkan karena Kerumunan Bersih Desa Ngabab

Redaksi by Redaksi
Agustus 17, 2021 5:18 pm
in Berita
pujon - Camat Pujon Dinonaktifkan karena Kerumunan Bersih Desa Ngabab

Bupati Malang, HM Sanusi. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id- Kasus video viral yang menunjukkan kerumunan dalam kegiatan bersih desa di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, mendapat atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kini, Bupati Malang telah menonaktifkan sementara Camat Pujon.

 

READ ALSO

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Diketahui, kegiatan adat bersih desa yang menimbulkan kerumunan dan dinilai abai protokol kesehatan tersebut terjadi pada 12 Juli 2021 lalu. Dimana saat itu, Kabupaten Malang tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

 

Bupati Malang, HM Sanusi, membenarkan bahwa jabatan Camat Pujon telah dinonaktifkan sementara waktu akibat insiden kerumunan massa tersebut.

 

Disebutkan, saat ini Camat Pujon juga harus mempertanggungjawabkan insiden itu.

“Ini sebagai bentuk punishment (hukuman) terhadap pelanggaran PPKM, itu harus ada sanksinya,” tegas Sanusi, di Pendopo Agung Malang, pada Selasa (17/8/2021).

 

Saat disinggung hingga kapan Camat Pujon dinonaktifkan, Sanusi mengatakan tergantung evaluasi tim penilai kinerja. “Nanti tergantung dari tim penilai kinerja,” ucapnya singkat.

 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridyah Maestuti, mengatakan bahwa Camat Pujon hanya dinonaktifkan dari jabatannya. Sementara jabatan strukturalnya tidak dicopot.

 

“Dari yang bersangkutan hanya dinonaktifkan dengan surat perintah Bupati sampai masa nanti dievaluasi diberikutnya. Dia tidak dicopot jabatan strukturalnya. Dia tetap menjabat camat tapi dinonaktifkan,” jelasnya.

 

Disebutkan, Camat Pujon memilih menghadiri kegiatan lain dari pada memantau dan menertibkan kegiatan bersih desa tersebut. Sehingga, Camat Pujon dinilai abai dan lalai membiarkan potensi kerumunan di kegiatan bersih desa itu.

 

“Harusnya kan memilih prioritas ini, mana yang akan bisa berdampak. Semua mungkin prioritas, tapi seorang pemimpinkan harus punya pilihan untuk menentukan prioritas mana yang diutamakan,” ucapnya.

 

Menurutnya, Camat Pujon telah melanggar aturan dan mengabaikan terjadinya potensi kerumunan saat PPKM. Di mana, Camat Pujon ini sebenarnya telah mengatahui bahwa akan ada kegiatan bersih desa di wilayahnya.

 

“Seorang ASN dalam PP 53 ada hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban ASN adalah melaksanakan semua ketentuan peraturan-perundangan. Termasuk aturan kerumunan saat pandemi,” paparnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Ngabab sebagai pelaksana yang bertanggungjawab di desa, juga harus mempertanggungjawabkan dan menjalani pemeriksaan kepolisian.

 

“Kalau Kades karena dia pelaksana, saat ini kadesnya ditangani oleh pihak Polres. Kami menghormati proses itu, sambil menunggu keputusannya,” tutupnya.

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
DPR - Komisi IX DPR RI dan Kemenkes Salurkan 1.000 Vaksin untuk Warga Kabupaten Malang

Komisi IX DPR RI dan Kemenkes Salurkan 1.000 Vaksin untuk Warga Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.