Tugumalang.id – Waste to Energy sebagai program strategis nasional yang diproyeksikan akan dibangun di wilayah Kota Malang terancam batal akibat perubahan regulasi. Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menyatakan optimisme untuk mendukung program ini.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa ada perubahan regulasi yang berpotensi menjadi kendala pembangunan waste to energy di Kota Malang. Sebelumnya, ia optimis program ini bisa dibangun di Kota Malang, tepatnya di TPA Supit Urang.
Baca Juga: Tinjau Progres Relokasi, Wali Kota Malang Proyeksikan Penataan Pasar Gadang sebagai Solusi Atasi Kemacetan
Jika terealisasi, pogram ini memungkinkan TPA Supit Urang untuk menghasilkan sumber energi baru melalui pengelolaan sampah berbasis teknologi modern. Namun adanya regulasi baru, membuat langkah ini menjadi berat.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup RI sebelumnya telah meninjau TPA di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Wilayah aglomerasi ini saat itu diproyeksikan bisa dibangun sistem Pengelolaan Sampah menjadi Energy Listrik (PSEL) melalui program Waste to Energy dengan jumlah sampah yang dipasok minimal 1.000 ton. Namun regulasi baru mengharuskan minimal 2.000 ton.
“Kalau 2 ribu ton, sampah seluruh Malang Raya kalau dikumpulkan belum memenuhi,” kata Wahyu Hidayat.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Begal Motor Bercelurit di Kota Malang, Korban Luka Bacok
Wahyu menyampaikan rencana bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi ke kementerian terkait. Hal ini tentu untuk memperluas peluang wilayah Malang Raya terutama Kota Malang bisa menjadi lokasi pembangunan waste to energy.
“Nanti kami konsultasikan lagi. Kajian dari akademisi Universitas Brawijaya yang ditunjuk untuk menentukan lokasinya juga belum selesai. Dengan adanya perubahan perubahan (kebijakan) ini kami juga nunggu kajian UB, baru jalan nanti seperti apa,” jelasnya.
Ia juga akan lebih mendalami kebijakan terbaru yang ditetapkan kementerian terkait. Wahyu juga akan memutar otak agar program strategis ini bisa dikembangkan di wilayah Malang Raya.
Mengingat, permasalahan sampah di Malang Raya juga menjadi perhatian serius agar bisa ditangani.
“Kami akan lihat kebijakannya lagi. Ini kan untuk kebermanfaat bagi kita semua (Malang Raya). Selain sampah terkelola, bisa menghasilkan energi dan lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matonda menyampaikan bahwa produksi sampah di wilayah Kota Malang rata rata per hari mencapai 730 ton. Sementara yang masuk ke TPA Supit Urang hanya sekitar 520 ton.
“Karena yang sekitar 200an ton itu telah terkelola atau terpilah di TPS3R ataupun di TPST,” ucapnya.
Selama ini, ia mengungkapkan bahwa DLH Kota Malang telah bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat agar sampah rumah tangga dipilah dari rumah. Sehingga tak semua sampah dikirim ke TPA Supit Urang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























