Tugumalang.id – Rumah Sakit Panti Waluya Sawahan (RKZ) Malang memberikan penjelasan yang sebenarnya soal kabar pasien yang tak bisa pakai BPJS Kesehatan hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Direktur RKZ Malang, dr Lisa Setiawati memaparkan pihaknya bukan menolak pasien menggunakan BPJS Kesehatan, tetapi saat pasien datang ke IGD tidak memenuhi syarat untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“Waktu pasien datang ke IGD, kondisinya tidak gawat darurat. Tensinya terbilang stabil. Artinya pasien harusnya masih bisa dirawat di Faskes terlebih duhulu. Jadi memang ketentuan layanan BPJS kalau ke IGD harus ada kegawatdaruratan,” kata dia saat ditemui di RS RKZ, Kamis (11/09/2025).
Baca Juga: Tragis! Warga Malang Kehilangan Ibu Usai Divonis Tumor Otak, BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai
Menurut, sosok asli Malang itu, berdasarkan catatan tim medis, pasien awalnya datang pada 1 Gustus 2025 dalam kondisi yang tidak gawat darurat sehingga tak bisa memakai BPJS Kesehatan. “Kondisi pasien saat itu memang belum masuk kriteria kegawatan,” tambahnya lagi.
Kata dr Lisa, penanganan pasien BPJS Kesehatan ada alur dan prosedurnya. Jika kondisi tak darurat, pasien bisa ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu. Atau pasien menggunakan jalur umum. Ini ketentuan yang sudah berlaku. “Faskes bisa merujuk bila membutuhkan penanganan lebih spesialistik,” imbuhnya.
Di sisi lain, dr Lisa juga membantah bahwa pihaknya telah memvonis tumor otak pasien bersangkutan. Berdasarkan rekam medis, ia memastikan tak ada tumor otak pada ibunda Ibu Stella.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Malang Pastikan Layanan Peserta JKN Tetap Aktif saat Libur Lebaran 2025
“Itu bukan tumor otak. Kami telah memberikan edukasi kepada keluarga dan ditandatangani telah dipahami oleh keluarga,” urainya.
Di saat kondisi pasien memburuk pada 8 Agustus 2025, pihaknya segera memberikan tindakan intensif. Kemudian pada 9 Agustus merujuk pasien ke RSSA Malang namun belum bisa lantaran RSSA masih penuh.
“Jadi kami juga telah berkoordinasi untukdi rujuk ke RSSA untuk penanganan tingkat lanjut sesuai arahan BPJS Kesehatan saat pasien mendadak sesak dengan gambaran pnemoni yang sebelumnya tidak signifikan,” jelasnya.
Hingga 11 Agustus 2025, RSSA Malang tak kunjung menerima rujukan itu karena di IGD RSSA masih penuh. Akhirnya, pasien menghembuskan napas terakhirnya di RKZ Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























