Minggu, Oktober 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Dinkes Kota Malang Janji Panggil BPJS Kesehatan Usai Kasus Pasien Tumor Otak Meninggal

Redaksi by Redaksi
September 10, 2025 5:11 pm
in News
Dinkes Kota Malang akan panggil BPJS Kesehatan

Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kasus seorang pasien tumor otak di Kota Malang yang meninggal dunia lantaran tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan menuai sorotan publik. Padahal, pasien tersebut tercatat sebagai peserta BPJS mandiri yang rutin membayar iuran bulanan. Namun, pihak rumah sakit menilai kondisi awal pasien bukan termasuk kategori gawat darurat sehingga klaim BPJS tidak bisa dipakai.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana arah keberpihakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang? Apakah berpihak pada regulasi BPJS dan rumah sakit, atau kepada masyarakat yang selama ini masih sering terkendala akses layanan kesehatan.

READ ALSO

Gubernur Khofifah Ajak Santri Tanam 1.000 Pohon di Pesantren An-Nur 2

25 Daerah di Jawa Timur Alami Kekeringan akibat Kemarau Panjang

Baca juga: Tragis! Warga Malang Kehilangan Ibu Usai Divonis Tumor Otak, BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai

Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik mandiri maupun yang ditanggung pemerintah, memiliki hak yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan.

“Peserta BPJS Kesehatan punya hak untuk mengakses layanan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di rumah sakit sebagai fasilitas lanjutan,” jelas Husnul, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan, pasien dengan kondisi ringan seharusnya terlebih dahulu memanfaatkan layanan di puskesmas atau klinik sebagai FKTP. Jika dari 144 diagnosis yang ditangani FKTP tidak bisa diselesaikan, maka pasien berhak mendapat rujukan ke rumah sakit.

Namun, untuk pasien dengan kondisi gawat darurat, mereka bisa langsung mendapatkan layanan di rumah sakit tanpa harus membawa rujukan.

“Persoalannya, penilaian kondisi gawat darurat ini sering berbeda antara masyarakat dengan regulasi BPJS Kesehatan. Masyarakat menganggap pasien sudah darurat, tetapi ketika sampai di IGD rumah sakit dinilai tidak darurat menurut aturan BPJS,” paparnya.

Terkait kasus ini, Husnul berjanji segera memanggil pihak BPJS Kesehatan serta seluruh rumah sakit di Kota Malang untuk mencari solusi.

“Kami akan koordinasi apakah penentuan gawat darurat harus sepenuhnya berpedoman pada aturan yang ada, atau ada hal-hal yang perlu disosialisasikan agar masyarakat lebih paham,” ujarnya.

Ia mengakui, keluhan masyarakat terkait BPJS Kesehatan memang sudah banyak masuk, bahkan hingga ke DPRD Kota Malang. Di antaranya, kasus pasien yang belum sembuh tetapi dipulangkan karena aturan BPJS, serta pasien yang tak bisa menggunakan BPJS karena dianggap tidak darurat—bahkan hingga berujung meninggal dunia.

“Semua persoalan ini harus segera kami dudukkan bersama BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit agar ada titik terang. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan padahal mereka rutin membayar iuran,” tegasnya.

Baca juga: Dinkes Kota Malang Siapkan 3 Rumah Sakit Rujukan Untuk Caleg Depresi

Di sisi lain, ia juga akan mendesak BPJS Kesehatan, seluruh puskesmas, klinik dan rumah sakit di Kota Malang untuk menggencarkan sosialisasi peningkatan literasi kepada masyarakat soal tingkat kegawatdaruratan pasien.

“Ini tanggungjawab bersama untuk memberikan pemahaman dan literasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Husnul menyebutkan bahwa 100 persen masyarakat Kota Malang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun yang aktif sekitar 97 persen.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: bpjs kesehatandinkes kota malangtak bisa pakai kartu BPJS Kesehatantingkat kegawatdaruratan pasien.

Related Posts

Gubernur Khofifah Ajak Santri Tanam 1.000 Pohon di Pesantren An-Nur 2
News

Gubernur Khofifah Ajak Santri Tanam 1.000 Pohon di Pesantren An-Nur 2

Minggu, 4 Okt 2026
25 Daerah di Jawa Timur Alami Kekeringan akibat Kemarau Panjang
News

25 Daerah di Jawa Timur Alami Kekeringan akibat Kemarau Panjang

Minggu, 4 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Warga Pagak Beli Air Bersih Rp165 Ribu per Minggu
News

Kekeringan Malang Selatan, Warga Pagak Beli Air Bersih Rp165 Ribu per Minggu

Minggu, 4 Okt 2026
Pria Ditemukan Tergeletak di Bakalankrajan Kota Malang, 3 Terduga Kasus Pengeroyokan Diamankan
News

Pria Ditemukan Tergeletak di Bakalankrajan Kota Malang, 3 Terduga Kasus Pengeroyokan Diamankan

Sabtu, 3 Okt 2026
Profil Ipang Wahid, Wakil Ketua PBNU 2026-2031 yang Lekat dengan Dunia Kreatif
News

Profil Ipang Wahid, Wakil Ketua PBNU 2026-2031 yang Lekat dengan Dunia Kreatif

Sabtu, 3 Okt 2026
Batik Olive Kota Batu: Profil, Inovasi, dan Penghargaan Upakarti
News

Batik Olive Kota Batu: Profil, Inovasi, dan Penghargaan Upakarti

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Pemkot Batu

Pemkot Batu Rogoh Kocek Rp23,3 Miliar untuk Revitalisasi Pedestrian hingga Drainase

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.