Sabtu, Agustus 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Hentikan Proses Hukum Pemukulan Petugas Pemulasaraan Jenazah

Redaksi by Redaksi
Januari 31, 2021 3:49 pm
in Berita
Polisi Hentikan Proses Hukum Pemukulan Petugas Pemulasaraan Jenazah - Polisi Hentikan Proses Hukum Pemukulan Petugas Pemulasaraan Jenazah

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Polresta Kota Malang akhirnya menghentikan proses hukum insiden pemukulan petugas pemusalaraan jenazah. Pasalnya, korban pemukulan memutuskan mencabut laporannya di kepolisian.

Sebelumnya, polisi menetapkan 2 orang menjadi tersangka karena melawan petugas, dalam hal ini petugas penanganan wabah yakni PSC 119 Dinkes Kota Malang. Keduanya yakni MNH (21) dan BHO (24) telah melakukan pemukulan terhadap petugas, LA Alias Alfa hingga pingsan.

READ ALSO

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pembebasan pelaku terjadi lantaran kedua belah pihak telah melakukan itikad damai.

”Kedua belah pihak sepakat berdamai. Sudah ada surat perdamaian dan pencabutan perkara. Kedua belah pihak juga sudah menemukan solusi berdamai,” ungkap dia, Minggu (31/1/2021).

Leo melanjutkan, sejak awal pengusutan kasus ini, pihak kepolisian  sudah melakukan berdasarkan prinsip ultimum remidium. Artinya, penegakan hukum adalah jalan terakhir jika tidak ada penyelesaian sebaik baiknya.

Menurut Leo, langkah penyelesaian kasus melalui itikad perdamaian ini juga sah secara hukum. Sebab, undang undang juga mengatur langkah itu  dalam mekanisme hukum alternative dispute resolution (ADR).

”Artinya, bisa jadi contoh pembelajaran agar tidak terjadi lagi hal serupa. Bagaimanapun, siapa yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas pemulasaraan bisa ada ancaman pidananya,” pungkasnya.

Lebih jauh, kedua orang yang sempat menjadi tersangka itu kini sudah pulang  ke rumahnya masing-masing. Sementara itu, korban pemukulan petugas juga sudah mulai pulih dan boleh pulang.

Sebelumnya, MNH dan BHO sempat terancam pidana kurungan penjara selama 5 hingga 12 tahun sesuai pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Tags: Kapolresta Malang KotaKombes Pol Leonardus Simarmatakota malangpemukulan petugas pemusalaraan jenazah kota malangpemulasaraan jenazah kota malang

Related Posts

Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Lazisnu NU Care Lowokwaru Bagikan 1.000 Paket Makanan - Lazisnu NU Care Lowokwaru  Bagikan 1.000 Paket Makanan

Lazisnu NU Care Lowokwaru Bagikan 1.000 Paket Makanan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.