MALANG – Polresta Kota Malang akhirnya menghentikan proses hukum insiden pemukulan petugas pemusalaraan jenazah. Pasalnya, korban pemukulan memutuskan mencabut laporannya di kepolisian.
Sebelumnya, polisi menetapkan 2 orang menjadi tersangka karena melawan petugas, dalam hal ini petugas penanganan wabah yakni PSC 119 Dinkes Kota Malang. Keduanya yakni MNH (21) dan BHO (24) telah melakukan pemukulan terhadap petugas, LA Alias Alfa hingga pingsan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pembebasan pelaku terjadi lantaran kedua belah pihak telah melakukan itikad damai.
”Kedua belah pihak sepakat berdamai. Sudah ada surat perdamaian dan pencabutan perkara. Kedua belah pihak juga sudah menemukan solusi berdamai,” ungkap dia, Minggu (31/1/2021).
Leo melanjutkan, sejak awal pengusutan kasus ini, pihak kepolisian sudah melakukan berdasarkan prinsip ultimum remidium. Artinya, penegakan hukum adalah jalan terakhir jika tidak ada penyelesaian sebaik baiknya.
Menurut Leo, langkah penyelesaian kasus melalui itikad perdamaian ini juga sah secara hukum. Sebab, undang undang juga mengatur langkah itu dalam mekanisme hukum alternative dispute resolution (ADR).
”Artinya, bisa jadi contoh pembelajaran agar tidak terjadi lagi hal serupa. Bagaimanapun, siapa yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas pemulasaraan bisa ada ancaman pidananya,” pungkasnya.
Lebih jauh, kedua orang yang sempat menjadi tersangka itu kini sudah pulang ke rumahnya masing-masing. Sementara itu, korban pemukulan petugas juga sudah mulai pulih dan boleh pulang.
Sebelumnya, MNH dan BHO sempat terancam pidana kurungan penjara selama 5 hingga 12 tahun sesuai pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.