Kota Batu, Tugumalang.id – Polemik pemungutan royalti lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuai keluhan dari pelaku wisata di Kota Batu, Jawa Timur. Para pengusaha menilai kebijakan ini terlalu memberatkan, bahkan berpotensi membuat usaha mereka gulung tikar.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021, pemungutan royalti musik diwajibkan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan karya musik untuk kepentingan komersial. Besarannya berbeda-beda, tergantung jenis usaha.
-
Hotel: dihitung berdasarkan jumlah kamar
-
Restoran: dihitung per kursi
-
Tempat wisata: dihitung dari tiket masuk
-
Karaoke: dihitung per room
Royalti ini dibayarkan setahun sekali sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Libur Sekolah, Wisata Kota Batu Diserbu Pengunjung: Kunjungan Capai Puluhan Ribu per Hari
Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Harijadi, mengungkapkan lebih dari 50 persen pengusaha di sektor perhotelan dan restoran mengeluhkan aturan tersebut. Menurutnya, sistem penghitungan berdasarkan jumlah kursi restoran sangat memberatkan, apalagi musik hanya diputar sebagai hiburan ringan untuk pengunjung.
“Rata-rata mereka hanya memutar musik untuk menarik pengunjung, tapi beban royaltinya cukup besar. Meski demikian, selama ini mereka tetap patuh membayar,” kata Sujud, Jumat (22/8/2025).
Usulan Jalan Tengah
Sebagai solusi, PHRI Kota Batu mendorong pelaku usaha untuk lebih memilih menyelenggarakan live musik dibanding hanya memutar musik rekaman. Sebab, perhitungan royalti live musik lebih ringan karena hanya dikenakan 2 persen dari biaya produksi acara.
“Misalnya, biaya penyelenggaraan live musik Rp100 juta, maka royalti yang dibayarkan hanya Rp2 juta. Tinggal dikalikan berapa kali acara digelar,” jelas Sujud.
Opsi ini menurutnya juga bisa diterapkan di sektor wisata yang kerap mengadakan pertunjukan musik untuk menarik wisatawan.
Baca juga: Promosi Pariwisata Kota Batu di China Lewat Guangzhou International Travel Fair 2025
Namun jika beban tetap dirasa berat, Sujud menyebut ada opsi terakhir, yaitu restoran dan tempat usaha tidak lagi memutar musik. Hanya saja, langkah ini bisa berdampak pada penurunan daya tarik dan jumlah pengunjung.
“Semua keluhan dan usulan sudah kami tampung, dan PHRI Kota Batu juga telah mengirim surat resmi kepada LMKN agar ada solusi terbaik,” tegasnya.
Tidak Adil dan Minim Sosialisasi
Hal senada dikatakan Direktur Jatim Park 3 dan Senyum World Hotel, Suryo Widodo bahwa meski pihaknya selama ini sudah rutin membayar ke LMKM sejak 2020, namun ia tetap melancarkan kritikan keras terhadap kebijakan tersebut.
Suryo menuturkan bahwa pihaknya melalui PHRI pusat mengajukan judicial review terkait tarif ini, terutama untuk restoran dan kafe yang dikenai tarif Rp60-120 ribu per kursi.
”Menurut kami, ini tidak adil. Harga kopi di cafe Jakarta jelas beda dengan di Batu, tapi tarifnya dipukul rata,” ujarnya.
Terlepas dari itu, meski aturan ini tidak jadi masalah, tapi Suryo mempertanyakan apakah semua pelaku usaha sudah paham. Menurutnya, sosialisasi LMKN terkait hal ini sangat kurang,
“Kalau kami tidak keberatan. Tapi, bagaimana dengan yang lain. Jangan sampai karena kurang sosialisasi, malah banyak yang kaget ketika ditagih,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























