MALANG, Tugumalang.id – Seorang santri berinisial AZR (14) diduga mengalami penganiayaan di sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Kuasa hukum korban, Amelia Reza mengungkap kronologi peristiwa yang membuat kaki kliennya luka parah tersebut.
Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Kamis (5/6/2025) atau malam takbiran Iduladha 1446 H. Malam itu, korban kehabisan jatah makanan di kantin sehingga ia tidak makan di area pondok.
Sekitar pukul 22.00, ia pun keluar area pondok untuk makan di warung. Saat itu, ia bertemu dengan beberapa santri lainnya yang membeli rokok.
Baca Juga: Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang Bekali Santri Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
“Sampai malam dia ini lapar sekali, akhirnya dia keluar mencari makanan. Waktu keluar, dia bertemu anak-anak nakal membeli rokok,” ujar Amelia saat dihubungi Tugu Malang ID melalui sambungan telepon, Jumat (11/7/2025) malam.
Setelah selesai makan di warung, korban kembali ke pondok. Setibanya di pondok, ia mendapat hukuman dari pengasuh dengan cara dipukul menggunakan rotan di bagian betis.
“Tanpa dimintai klarifikasi, dia langsung dipukuli,” kata Amelia.
Ia menyayangkan perbuatan pengasuh pondok yang tidak meminta klarifikasi dan menganggap korban sebagai anak nakal yang pantas mendapat hukuman. Padahal, korban hanya keluar untuk makan karena tidak mendapat jatah makanan di kantin.
Baca Juga: Santri Diduga Dianiaya Pengasuh Pesantren di Pakisaji, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Padahal kewajibannya pondok adalah menyediakan makanan bagi santri. Kenapa korban bisa nggak dapat makanan,” imbuh Amelia.
Ia juga menyayangkan penggunaan kekerasan yang dilakukan untuk menghukum santri. Apabila kliennya melanggar aturan, Amelia menyebut ada beberapa bentuk hukuman yang lebih mendidikan daripada kekerasan.
“Hukumannya bisa disuruh mengepel atau menghafal Al-Quran. Kalau sudah main kekerasan, itu hukum yang berbicara,” tegasnya.
Hukuman dalam bentuk kekerasan ini dialami korban sebanyak dua kali. Ia sempat mendapatkan hukuman cambuk di punggung pada tahun lalu.
Usai mendapat hukuman yang kedua, korban melarikan diri dari pondok pesantren tersebut dan diselamatkan oleh warga. Korban kemudian dijemput untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Dua minggu kemudian, tepatnya pada Jumat (20/6/2025), korban melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang dengan didampingi oleh kuasa hukum.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A































